Berharap pada Pajak Kekayaan

Penulis

Rabu, 10 Desember 2014 21:58 WIB

Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Ada fakta yang mengejutkan, seperti dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa salah satu aset orang kaya berupa nilai simpanan di bank umum per September 2014 meningkat sebesar 36,6 persen dibanding pada 2012. Sementara itu, nilai pembayaran pajak individual pada 2013 hanya naik 16,5 persen dibanding pada 2012. Karena itu, wajar jika dalam berbagai kesempatan pelaksana tugas Ditjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan fokus mengejar pajak dari orang-orang kaya tersebut.

Namun sayangnya selama ini Ditjen Pajak selalu gagal menggali potensi itu. Sebab, tambahan kekayaan atau aset bukanlah obyek pajak, sehingga tidak dapat dikenai aturan pajak. Menurut undang-undang, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksudkan dapat berasal dari gaji, honor, serta imbalan lain atau dividen. Adapun segala bentuk kekayaan yang dimiliki, selama tidak berpindah tangan (transfer of wealth), tidak akan dikenai pajak.

Lantas bagaimana cara mengkonversi sebagian kecil harta milik orang kaya ini menjadi pajak? Ada instrumen yang dapat dipertimbangkan, yaitu pemberlakuan pajak atas kekayaan. Pajak atas kekayaan sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Pada 1932, melalui ordonansi pajak kekayaan, Indonesia pernah menerapkan pajak kekayaan ini sampai era 1980-an. Setiap batasan tertentu dari kekayaan yang dimiliki wajib pajak akan dikenai pajak setiap tahun. Sejak reformasi sistem administrasi pajak pada 1983, yang melahirkan UU Pajak Penghasilan, pajak kekayaan tidak lagi dikenal di Indonesia.

Penerapan pajak atas kekayaan dapat ditinjau dari sisi keadilan, sosial, moral, dan politik. Orang kaya akan mempunyai kemampuan membayar pajak lebih besar dibanding orang yang tidak kaya, meski jumlah pajak yang dibayarkan cenderung sama. Orang kaya hanya membayar pajak dari penghasilannya selaku komisaris perusahaan atau dari perolehan dividen atas saham yang dimilikinya. Sebaliknya, pekerja atau eksekutif di perusahaan yang sama harus membayar pajak sama besar dengan sang pemilik perusahaan karena gaji yang diterimanya relatif besar. Padahal, keduanya memiliki kemampuan membayar pajak yang berbeda. Pajak kekayaan akan membuat orang kaya membayar pajak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya serta memenuhi unsur keadilan dalam membayar pajak.

Pajak kekayaan juga diharapkan menghapus salah satu modus penghindaraan pajak yang pernah terjadi. Ada kecenderungan orang kaya menghindari pembayaran pajak dengan nilai lebih besar dengan cara mengubah angka penghasilan yang diterimanya dalam bentuk saham atau dividen, sehingga tarif pajaknya lebih kecil ketimbang tarif normal. Belum lagi, ditengarai kepemilikan saham merupakan upaya untuk menumpuk kekayaan (bunker) sehingga tidak bisa tercium oleh pajak.

Selain itu, pajak kekayaan dapat berperan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan tambahan dana yang diperoleh dari pajak kekayaan, pemerintah dapat lebih agresif dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui serangkaian program pemberantasan kemiskinan. Di beberapa negara maju, penerapan pajak kekayaan bahkan berhasil mengurangi kapitalisme dan gejolak politik. *



Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Ada fakta yang mengejutkan, seperti dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa salah satu aset orang kaya berupa nilai simpanan di bank umum per September 2014 meningkat sebesar 36,6 persen dibanding pada 2012. Sementara itu, nilai pembayaran pajak individual pada 2013 hanya naik 16,5 persen dibanding pada 2012. Karena itu, wajar jika dalam berbagai kesempatan pelaksana tugas Ditjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan fokus mengejar pajak dari orang-orang kaya tersebut.

Namun sayangnya selama ini Ditjen Pajak selalu gagal menggali potensi itu. Sebab, tambahan kekayaan atau aset bukanlah obyek pajak, sehingga tidak dapat dikenai aturan pajak. Menurut undang-undang, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksudkan dapat berasal dari gaji, honor, serta imbalan lain atau dividen. Adapun segala bentuk kekayaan yang dimiliki, selama tidak berpindah tangan (transfer of wealth), tidak akan dikenai pajak.

Lantas bagaimana cara mengkonversi sebagian kecil harta milik orang kaya ini menjadi pajak? Ada instrumen yang dapat dipertimbangkan, yaitu pemberlakuan pajak atas kekayaan. Pajak atas kekayaan sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Pada 1932, melalui ordonansi pajak kekayaan, Indonesia pernah menerapkan pajak kekayaan ini sampai era 1980-an. Setiap batasan tertentu dari kekayaan yang dimiliki wajib pajak akan dikenai pajak setiap tahun. Sejak reformasi sistem administrasi pajak pada 1983, yang melahirkan UU Pajak Penghasilan, pajak kekayaan tidak lagi dikenal di Indonesia.

Penerapan pajak atas kekayaan dapat ditinjau dari sisi keadilan, sosial, moral, dan politik. Orang kaya akan mempunyai kemampuan membayar pajak lebih besar dibanding orang yang tidak kaya, meski jumlah pajak yang dibayarkan cenderung sama. Orang kaya hanya membayar pajak dari penghasilannya selaku komisaris perusahaan atau dari perolehan dividen atas saham yang dimilikinya. Sebaliknya, pekerja atau eksekutif di perusahaan yang sama harus membayar pajak sama besar dengan sang pemilik perusahaan karena gaji yang diterimanya relatif besar. Padahal, keduanya memiliki kemampuan membayar pajak yang berbeda. Pajak kekayaan akan membuat orang kaya membayar pajak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya serta memenuhi unsur keadilan dalam membayar pajak.

Pajak kekayaan juga diharapkan menghapus salah satu modus penghindaraan pajak yang pernah terjadi. Ada kecenderungan orang kaya menghindari pembayaran pajak dengan nilai lebih besar dengan cara mengubah angka penghasilan yang diterimanya dalam bentuk saham atau dividen, sehingga tarif pajaknya lebih kecil ketimbang tarif normal. Belum lagi, ditengarai kepemilikan saham merupakan upaya untuk menumpuk kekayaan (bunker) sehingga tidak bisa tercium oleh pajak.

Selain itu, pajak kekayaan dapat berperan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan tambahan dana yang diperoleh dari pajak kekayaan, pemerintah dapat lebih agresif dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui serangkaian program pemberantasan kemiskinan. Di beberapa negara maju, penerapan pajak kekayaan bahkan berhasil mengurangi kapitalisme dan gejolak politik. *

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

18 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

28 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya