Aturan Baru Produk Mineral

Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2014 00:34 WIB

Peraturan Menteri Keuangan yang baru soal tarif bea keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahan layak diapresiasi. Aturan ini lebih luwes bagi pengusaha, tapi juga mendorong mereka agar segera membangun smelter yang disyaratkan undang-undang. Pengusaha tak bisa lagi berkilah kesulitan melaksanakan ketentuan tersebut.

Lewat peraturan bernomor 153/PMK. 011/2014, berlaku per 1 Agustus 2014, tarif bea keluar dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan proyek dan sesuai dengan persentase penyerapan biaya. Ada tiga hal yang dijadikan dasar dalam pengenaan bea pada aturan baru ini.

Pertama, pembangunan smelter hingga 7,5 persen dikenai bea keluar 7,5 persen. Kedua, perusahaan yang telah membangun smelter 7,5-30 persen dipungut bea keluar 5 persen. Dan ketiga, pembangunan yang telah mencapai lebih dari 30 persen dikenai bea keluar nol persen alias gratis. Aturan ini berlaku hingga 12 Januari 2017. Setelahnya, larangan ekspor berlaku bagi perusahaan tambang tak berfasilitas pemurnian mineral.

Ketentuan baru ini lebih lunak dibanding sebelumnya. Dalam ketentuan lama, untuk konsentrat tembaga, misalnya, digenjot bea keluar sebesar 25 persen hingga Desember 2014, 35 persen hingga Juni 2015, dan 40 persen sampai Desember 2015. Tahun berikutnya, bea keluar 50 persen pada paruh pertama 2016, lantas naik menjadi 60 persen pada paruh kedua. Tujuannya, memaksa korporasi membangun smelter.

Dengan ketentuan baru, pengusaha tak hanya mendapat toleransi, tapi juga perangsang untuk membangun smelter dengan iming-iming gratis bea keluar. Aturan baru ini lebih konkret dan terukur. Alasannya, insentif diberikan berdasarkan tingkat kemajuan proyek. Ini juga berarti perusahaan yang tidak produktif tak akan kecipratan kemudahan fiskal.

Advertising
Advertising

Tentu kontrol atas aturan baru ini harus lebih kuat. Setiap tahap perkembangan proyek harus diperiksa. Pemerintah juga harus rajin menagih janji. Kelalaian menagih inilah yang dulu membuat UU Minerba tak bisa diterapkan tepat waktu.

Kewajiban membangun fasilitas pemurnian sebenarnya telah lama ditetapkan. Kebijakan itu adalah dampak dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, yang dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia. Hasilnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dikenal sebagai Undang-Undang Minerba.

Undang-undang ini melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah sebelum diolah dan dimurnikan. Sesuai dengan UU Minerba, regulasi ini berlaku juga bagi kontrak karya yang sudah ada. Isi kontrak harus disesuaikan dengan undang-undang baru paling lambat setahun. Pemerintah pun memberikan masa transisi selama lima tahun, sampai 12 Januari 2014, agar perusahaan mempersiapkan diri.

Nyatanya, perusahaan tambang abai. Hingga tenggat tiba, bukannya sibuk menyiapkan smelter, mereka malah meminta toleransi. Ini tak boleh terjadi lagi. Aturan harus ditegakkan. Artinya, setelah 12 Januari 2017, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia harus memiliki smelter.

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 menit lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

2 menit lalu

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

Aktivitas Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meningkat. Masyarakat diminta tak mendekati kawah hingga radius 3 km.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

4 menit lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Pacitan Diguncang Gempa Bumi Tektonik, Terasa Sampai ke Blitar dan Malang

11 menit lalu

Pacitan Diguncang Gempa Bumi Tektonik, Terasa Sampai ke Blitar dan Malang

Pacitan diguncang gempa bumi dengan magnitudo M5,0, Selasa, 7 Mei 2024 pukul 10.34 WIB.

Baca Selengkapnya

Cara Menyenangkan Menjaga Kesehatan Jantung

17 menit lalu

Cara Menyenangkan Menjaga Kesehatan Jantung

Tak sekedar olahraga dan makan sehat, ada cara lain yang mungkin tak pernah Anda duga tapi baik untuk kesehatan jantung.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor Tak Terkalahkan dalam 16 Pertandingan Terakhir, Jonatan Christie Belum Puas

25 menit lalu

Catat Rekor Tak Terkalahkan dalam 16 Pertandingan Terakhir, Jonatan Christie Belum Puas

Jonatan Christie selalu meraih kemenangan saat bertanding di Piala Thomas 2024 dari babak penyisihan grup hingga final.

Baca Selengkapnya

Menpora Minta Dukungan Pemerintah Jepang untuk Ikut Dorong Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner Perkuat Timnas Indonesia U-23

27 menit lalu

Menpora Minta Dukungan Pemerintah Jepang untuk Ikut Dorong Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner Perkuat Timnas Indonesia U-23

Menpora Dito Ariotedjo minta dukungan Pemerintah Jepang agar ikut mendorong Cerezo Osaka untuk izinkan Justin Hubner memperkuat Timnas Indonesia U-23.

Baca Selengkapnya

Reaksi Warga Israel dan Palestina terhadap Proposal Gencatan Senjata

32 menit lalu

Reaksi Warga Israel dan Palestina terhadap Proposal Gencatan Senjata

Keluarga tawanan dan pemukim Israel melakukan protes untuk menuntut pemerintah Israel menerima kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.

Baca Selengkapnya

Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

40 menit lalu

Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.

Baca Selengkapnya

Satelit NEO-1 Karya BRIN Masuki Tahap Penyelesaian, Diluncurkan Akhir 2024 atau Awal 2025

41 menit lalu

Satelit NEO-1 Karya BRIN Masuki Tahap Penyelesaian, Diluncurkan Akhir 2024 atau Awal 2025

BRIN mengembangkan konstelasi satelit untuk observasi bumi. Satelit NEO-1 kini memasuki tahap penyelesaian akhir.

Baca Selengkapnya