Korting buat Rusli Zainal

Penulis

Minggu, 10 Agustus 2014 22:33 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau terhadap bekas Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam putusan itu, hukuman Rusli dikurangi dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara. Komisi patut mempertanyakan argumen korting hukuman ini.

Tiga hakim Pengadilan Tinggi, dalam sidang 24 Juli lalu, mengurangi hukuman Rusli dengan alasan ia bukanlah otak kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional di Riau. Majelis menilai inisiator suap kasus PON itu adalah orang lain.

Di pengadilan tingkat pertama, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara atas dua perkara, yakni korupsi PON Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kehutanan. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis menghukum Rusli 17 tahun kurungan. Padahal, dalam dua kasus itu, Rusli dinyatakan bersalah. Ia terbukti pula menyalahgunakan wewenang karena merestui usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di wilayahnya.

Putusan banding itu perlu diperiksa secara cermat, mengingat sebelumnya Rusli terbukti memainkan peran sentral dalam kasus suap PON. Ia didakwa memeras kontraktor untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau senilai Rp 1,8 miliar agar memuluskan revisi Peraturan Daerah Pembangunan Arena PON. Rekaman percakapan Rusli mengenai pengaturan suap itu pernah diperdengarkan dalam sidang.

Rusli juga disebut-sebut ikut mengatur pemberian suap yang diduga atas permintaan sejumlah politikus DPR. Lukman Abbas, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, juga mengaku diperintah Rusli menggelontorkan US$ 1,05 juta agar politikus Senayan menyetujui usul agar dana PON Rp 296 miliar dianggarkan dalam APBN Perubahan 2012.

Advertising
Advertising

Dengan sejumlah fakta persidangan itu, mustahil Rusli hanya pemain pinggiran. Sebagai kepala daerah, ia adalah orang yang paling berkepentingan dalam kesuksesan penyelenggaraan pekan olahraga di provinsi itu. Ia justru yang semestinya paling bertanggung jawab atas kasus korupsi proyek PON.

Hal yang juga layak dipersoalkan adalah sikap Pengadilan Tinggi Riau yang tak menyebutkan siapa orang lain yang menjadi inisiator suap itu. Kuasa hukum Rusli menyatakan inisiator suap yang dimaksudkan oleh tiga hakim tersebut adalah Lukman Abbas. Jika pernyataan itu benar, argumen pengadilan banding yang mengurangi empat tahun hukuman Rusli justru kian ganjil.

Tak masuk akal seorang kepala dinas bisa dengan mudah mengakali seorang gubernur dan berani "bermain" hingga ke Senayan. Aneh pula, sebagai aktor utama, Lukman malah mendapat hukuman separuh vonis Rusli.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, selayaknya KPK cepat merespons pengurangan hukuman tersebut. Komisi Yudisial juga perlu turun tangan. Memang amat sulit membuktikan ada atau tidaknya suap di balik putusan itu. Tapi KY jelas bisa menelusuri rekam jejak hakim yang memberikan diskon hukuman bagi Rusli.

Berita terkait

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

4 menit lalu

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

7 menit lalu

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

Bali menyiapkan tiga tempat penglukatan di Bali, salah satunya Pura Tirta Empul di Tampaksiring, untuk delegasi World Water Forum.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

11 menit lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

12 menit lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

13 menit lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Pernah Mengalami Kejadian Tidak Mengenakkan? Ini 3 Tanda Trauma yang Belum Sembuh Total

16 menit lalu

Pernah Mengalami Kejadian Tidak Mengenakkan? Ini 3 Tanda Trauma yang Belum Sembuh Total

Gejala trauma dari jejak trauma yang tidak sembuh seutuhnya ataupun belum diproses dengan baik, menunjukkan beberapa tanda.

Baca Selengkapnya

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

18 menit lalu

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

Penalaran Kuantitatif dan Penalaran Matematika UTBK menjadi tes paling sulit karena waktu pengerjaannya terbatas hanya 30 menit.

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

23 menit lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

27 menit lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

37 menit lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya