Jerat bagi Saksi Palsu

Penulis

Jumat, 15 Agustus 2014 21:54 WIB

Peringatan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa saksi yang memberi keterangan palsu bisa dipenjara tak bisa dianggap sepi. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Sekali berbohong, mereka bisa dijerat hukum.

Faktanya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, ada saja yang keterangannya meragukan. Saksi asal Sidoarjo, Jawa Tengah, misalnya, menerangkan di tempat pemungutan suara tempat dia mencoblos ada 130 pemilih tambahan, atau 50 persen dari 260 pemilih yang terdaftar sejak awal. Padahal, menurut aturan, Komisi Pemilihan Umum hanya menyediakan 2 persen surat suara cadangan untuk setiap TPS. Tak mengherankan, ketika disanggah kuasa hukum salah satu pasangan calon, si saksi segera mengoreksi bahwa jumlah pemilih terdaftar di TPS-nya sebanyak 493 orang.

Kesaksian tak meyakinkan juga muncul dari saksi asal Jepara. Dia menyebutkan, ada pembagian mi instan dan uang Rp 5.000 agar pemilih mencoblos calon tertentu. Tapi, ketika dikejar hakim, dia mengaku hanya mendengar kabar soal itu dari relawan salah satu pasangan calon. Secara hukum, kesaksian "auditu" atau "hearsay" seperti ini tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.

Adapun kesaksian yang bertolak belakang disampaikan saksi dari Papua. Seorang saksi dari Kabupaten Dogiyai menyebutkan, di kampungnya pada 9 Juli lalu tak ada pemungutan suara. Tapi, anggota Komisi Pemilihan Umum Papua menyatakan di distrik itu ada pemungutan suara.

Mengingat pentingnya agenda pemilihan presiden, juga untuk menjaga wibawa sidang di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu perlu diusut. Bila kepalsuannya terbukti, si saksi dan pihak yang mengusulkan mereka bisa dikenai sanksi pidana. Menurut Pasal 242 KUHP, pengucap sumpah dan kesaksian palsu bisa dihukum 7 tahun penjara. Adapun pihak yang mengajukan saksi bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam menyeret saksi palsu ke meja hukum, kita punya preseden kuat. Pada Oktober 2010, Kepolisian RI pernah menahan saksi pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat yang memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum lama ini juga menghukum bekas ajudan Gubernur Riau 7 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Advertising
Advertising

Jika hakim konstitusi jeli dan independen, tak sulit membongkar kesaksian palsu itu. Hakim tinggal membandingkan kesaksian itu dengan keterangan pihak lain, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu, serta berbagai dokumen otentik yang diteken saksi kedua pasangan calon. Apalagi, dalam pemilihan presiden kali ini, gairah masyarakat dan relawan dalam memantau pencoblosan dan penghitungan suara begitu tinggi. Mereka merupakan saksi kolektif yang susah diajak main mata.

Walhasil, berapa pun jumlahnya, kesaksian yang meragukan semestinya tak mempengaruhi hasil pemilihan presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Sebaliknya, ibarat pisau bermata dua, bila kesaksian itu kelak terbukti palsu, bisa mengiris balik si pemegang atau pengasah pisau.

Berita terkait

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

1 menit lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

6 menit lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

8 menit lalu

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

Pembaharuan data BNPB untuk orang yang dilaporkan hilang dalam kejadian galodo atau banjir lahar ini total sebanyak 14 orang.

Baca Selengkapnya

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

12 menit lalu

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 sebagai juara yang tak terkalahkan.

Baca Selengkapnya

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

19 menit lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

23 menit lalu

Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

Topik tentang gempa tektonik bermagnitudo 3,5 mengguncang kuat wilayah Sumedang menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Bojan Hodak: Bobotoh Berperan Penting Bantu Persib Bandung lolos ke Final Championship Series Liga 1

23 menit lalu

Bojan Hodak: Bobotoh Berperan Penting Bantu Persib Bandung lolos ke Final Championship Series Liga 1

Bojan Hodak mengatakan kehadiran suporter berperan penting dalam kemenangan Persib Bandung atas Bali United pada leg kedua semifinal Liga 1.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

25 menit lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Aldila Sutjiadi yang Berpasangan dengan Asia Muhammad Juarai Turnamen Paris Open Trophee

39 menit lalu

Aldila Sutjiadi yang Berpasangan dengan Asia Muhammad Juarai Turnamen Paris Open Trophee

Aldila Sutjiadi bersama pasangannya dari Amerika Serikat, Asia Muhammad, menjadi juara dalam turnamen WTA 125 Paris Open Trophee Claris.

Baca Selengkapnya

Kenalan dengan Kami Rita, Pendaki yang Pecahkan Rekor Capai Gunung Everest 29 Kali

39 menit lalu

Kenalan dengan Kami Rita, Pendaki yang Pecahkan Rekor Capai Gunung Everest 29 Kali

Menurut Guinness Book of World Records, Kami Rita telah mendaki Everest hampir setiap tahun sejak pendakian pertamanya pada 1994.

Baca Selengkapnya