Kabinet tanpa Bos Partai

Penulis

Senin, 18 Agustus 2014 01:24 WIB

Sikap presiden terpilih Joko Widodo yang tak menginginkan pengurus partai politik masuk kabinet semestinya didukung semua pihak. Langkah ini bakal membuat menteri lebih berkonsentrasi pada tugasnya. Sistem presidensial kita juga akan lebih kuat.

Gagasan itu telah disokong oleh sebagian partai pendukungnya. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentu tak berminat masuk kabinet. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto sudah rela tidak menjadi menteri. Yang belum sreg hanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Joko Widodo alias Jokowi sanggup merintis tradisi baru itu karena bukan pengurus partai. Di PDIP, Jokowi hanya kader biasa. Pasangannya, Jusuf Kalla, juga tak memiliki posisi di Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Jokowi-Kalla lebih leluasa merekrut orang-orang yang ahli di bidangnya untuk membentuk zakenkabinet. Kalaupun ada politikus yang diangkat, mereka sebaiknya bukan pengurus partai.

Kabinet yang ideal tersebut sulit diwujudkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Soalnya, ia menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan, belakangan, malah merangkap sebagai ketua umum partai ini. Tidak mungkin Yudhoyono menerapkan aturan "kabinet tanpa pengurus partai" jika ia sendiri tak bisa memenuhinya.

Jokowi sebetulnya juga akan sulit menghindari sama sekali pengaruh kepentingan partai-partai dalam kabinetnya. Kendati negara kita menganut sistem presidensial-presiden memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan, termasuk dalam pengangkatan menteri-sistem ini tak mungkin dilaksanakan seratus persen dalam tatanan multipartai. Presiden akan selalu memerlukan dukungan partai-partai.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun tidak melarang secara tegas kehadiran pengurus partai dalam kabinet. Menteri tak boleh merangkap sebagai komisaris dan direksi perusahaan serta pejabat negara dan jabatan lain pada organisasi yang dibiayai oleh anggaran negara. Tapi undang-undang itu hanya "berharap" menteri juga melepas jabatan di partai.

Sungguh elok bila Jokowi dan partai pendukungnya sanggup memenuhi harapan undang-undang itu kendati tidak ada sanksi apa pun bila melanggarnya. Bagaimanapun, seorang menteri akan lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya bila tidak harus mengurusi partai. Cara ini juga untuk menghindari konflik kepentingan dan kecenderungan menggunakan posisinya buat mengumpulkan duit untuk pendanaan partai.

Harus diakui, tidak mudah melaksanakan sistem presidensial secara efektif dalam tatanan politik yang dijejali banyak partai. Jokowi-Kalla mencoba menempuh jalan tengah, tanpa meninggalkan sama sekali kepentingan partai politik. Para petinggi partai politik dan publik semestinya menyokongnya agar sistem presidensial kita bisa dilaksanakan secara lebih baik.

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

7 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

9 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

15 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

19 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

21 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

29 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

29 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

29 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

31 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya