Remisi bagi Koruptor

Penulis

Rabu, 20 Agustus 2014 01:01 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin seharusnya mengkaji lagi pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Pemotongan hukuman tetap diberlakukan kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengetatan pemberian remisi bagi koruptor.

Hadiah untuk memperingati Hari Kemerdekaan itu antara lain diberikan kepada 39 narapidana korupsi yang dibui di Penjara Sukamiskin, Bandung. Mereka memperoleh pemotongan hukuman 3 sampai 6 bulan. Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan, mantan jaksa Urip Tri Gunawan, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad termasuk yang mendapat remisi.

Gayus termasuk beruntung. Terpidana korupsi perpajakan dengan total hukuman 30 tahun penjara ini sebelumnya sudah memperoleh remisi pada Lebaran. Pengurangan hukuman ini dipertanyakan, karena diberikan pada saat negara sedang repot memerangi korupsi. Narapidana kasus korupsi tidak menjalani hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. Apalagi Gayus dan narapidana yang lain kelak juga akan mendapat keringanan lain, seperti pembebasan bersyarat.

Orang tentu heran karena obral remisi tetap terjadi kendati pemerintah telah memperketatnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khusus untuk narapidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, diperlakukan berbeda. Mereka tak bisa begitu saja diberi pemotongan hukuman pada hari besar nasional.

Narapidana korupsi hanya diberi remisi jika ia bersedia menjadi justice collaborator atau membantu penegak hukum dalam membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Mereka harus sudah membayar denda yang diputuskan dalam vonis. Syarat ini cukup berat sehingga jarang narapidana yang bisa memenuhinya. Mereka umumnya berusaha menutup-nutupi korupsinya.

Advertising
Advertising

Gayus dan kawan-kawan pun tidak menempuh jalur sebagai justice collaborator. Menteri Hukum Amir Syamsuddin juga menegaskan bahwa belum ada narapidana kasus korupsi yang diberi remisi sesuai dengan prosedur PP terbaru. Kementerian Hukum memberikan remisi kepada Gayus dan rekan-rekannya dengan alasan terpidana divonis sebelum Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi itu terbit. Artinya, Gayus dianggap tak terikat aturan itu.

Dalih itu sungguh janggal. Kalau begitu, apa dasar Gayus dan kawan-kawan mendapat remisi? Soalnya, dalam PP No. 99/2012 jelas dinyatakan bahwa aturan dalam peraturan pemerintah yang lama tidak berlaku bila bertentangan dengan PP terbaru ini. Dengan kata lain, aturan lama dalam PP lama, sepanjang menyangkut remisi bagi koruptor, tentu tak bisa jadi pegangan lagi.

Kementerian Hukum seharusnya tidak membuat kebijakan yang membingungkan sekaligus menimbulkan standar ganda dalam memperlakukan narapidana. Narapidana korupsi semestinya diperlakukan sama, tanpa memandang kapan ia divonis. Perbedaan ini membuat upaya memperketat remisi terasa kurang efektif. Nyatanya, banyak sekali koruptor yang terus-menerus dimanja dengan remisi.

Berita terkait

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

4 menit lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

9 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

15 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

15 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

15 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

15 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

19 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

44 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

1 jam lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya