Putusan yang Melegakan

Penulis

Jumat, 22 Agustus 2014 01:39 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil pemilihan presiden cukup melegakan. Majelis hakim konstitusi bersikap lugas dengan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Diharapkan putusan ini bisa mengakhiri ketegangan politik.

Sikap majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva itu pantas dipuji. Mereka terlihat tidak terpengaruh oleh demonstrasi pendukung Prabowo-Hatta yang digelar selama perkara ini disidangkan. Saat putusan dibacakan kemarin, pendukung pasangan itu juga berunjuk rasa di sekitar gedung MK, bahkan sempat bentrok dengan polisi.

Prabowo-Hatta menganggap terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden. Dengan alasan inilah, pemohon meminta MK mengoreksi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sesuai dengan keputusan KPU, Jokowi-Kalla mendapat suara 53,15 persen dan Prabowo-Hatta 46,85 persen dari total suara sah sekitar 133 juta.

Hasil penghitungan kubu Prabowo-Hatta bertolak belakang. Mereka mengklaim mendapat 50,25 persen suara dan lawannya hanya meraih 49,74 persen suara. Itu sebabnya, pemohon meminta MK menetapkan hasil pemilu versi Prabowo-Hatta atau setidaknya melakukan pemilihan ulang di sejumlah wilayah.

Namun majelis hakim konstitusi menolak semua permohonan itu. Keinginan Prabowo-Hatta sulit dipenuhi karena tuduhan adanya pelanggaran serius itu tak bisa dibuktikan. Pelanggaran terstruktur, misalnya, mengasumsikan ada keterlibatan penguasa. Ini susah dibuktikan. Pemohon juga tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan dan masuk akal ihwal penghitungan hasil pemilihan presiden versi mereka.

Advertising
Advertising

Kekacauan soal daftar pemilih khusus dan tambahan yang dipersoalkan tidak masuk kategori pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebagian besar penyimpangan prosedur pemilu ini pun sudah dikoreksi di berbagai daerah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin juga memberikan sanksi kepada sejumlah komisioner KPU daerah yang terbukti melanggar kode etik. Di antara mereka bahkan dipecat.

Majelis konstitusi tak menemukan bukti bahwa kisruh daftar pemilih disalahgunakan sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Begitu pula dengan pembukaan kotak suara oleh KPU. Menurut hakim konstitusi, pembukaan itu juga bukan pelanggaran karena dilakukan demi mendapatkan dokumen untuk menghadapi sidang di MK. Apalagi pembukaan itu telah dihadiri oleh saksi dan kepolisian.

Semua pihak, terutama pasangan Prabowo-Hatta, semestinya menerima putusan itu dengan lapang dada. Harus diakui, ada kekurangan dalam pemilihan presiden. Tapi masalah ini tidak sampai merusak pemilihan yang secara umum berlangsung jujur, cukup adil, dan transparan-apalagi mengubah pemenangnya. Memprotes hasil pemilihan secara membabi-buta dan tanpa ujung hanya akan mengacaukan demokrasi dan membuat rakyat bingung.

Berita terkait

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 menit lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Rafael Struick Absen, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan

3 menit lalu

Rafael Struick Absen, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan

Rafael Struick dipastikan absen dalam laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya

Queen of Tears Tamat dengan Happy Ending, Bikin Penonton Susah Move On

7 menit lalu

Queen of Tears Tamat dengan Happy Ending, Bikin Penonton Susah Move On

Queen of Tears membuat sebagian besar penonton senang karena happy ending, namun sulit dilupakan, termasuk yang dialami Audi Marissa dan Asmirandah.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

12 menit lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

15 menit lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

OPPO Find X7 Ultra Versi Satellite Communication Mulai Dijual di China, Ini Spesifikanya

15 menit lalu

OPPO Find X7 Ultra Versi Satellite Communication Mulai Dijual di China, Ini Spesifikanya

OPPO Find X7 Ultra Satellite Communication mendukung kartu China Telecom dan kartu khusus satelit Tiantong.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

19 menit lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Inggris akan Bangun Tugu Peringatan bagi Tentara Muslim Pahlawan Perang Dunia

19 menit lalu

Inggris akan Bangun Tugu Peringatan bagi Tentara Muslim Pahlawan Perang Dunia

Inggris membangun tugu peringatan perang untuk jutaan tentara Muslim yang bertugas bersama pasukan Inggris dan Persemakmuran selama dua perang dunia

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Berpakaian saat UTBK: Dilarang Pakai Sandal hingga Celana Model Sobek

22 menit lalu

Simak Aturan Berpakaian saat UTBK: Dilarang Pakai Sandal hingga Celana Model Sobek

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT akan dilaksanakan pada Selasa 30 April, dan 2-7 Mei 2024, Berikut aturan berpakaian

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

28 menit lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya