Janggalnya Pembebasan Hartati

Penulis

Kamis, 4 September 2014 21:06 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin semestinya segera membatalkan pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya. Keputusan yang dikeluarkan pada akhir Agustus itu tidak hanya menabrak ketentuan pemerintah, tapi juga diskriminatif.

Pembebasan terpidana kasus suap lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu amat dipaksakan. Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jelas menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus khusus, seperti korupsi dan terorisme, bisa diberikan bila memenuhi empat ketentuan sekaligus. Salah satunya, menjadi justice collaborator.

Hartati, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara, tak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator. Jangankan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar korupsi, selama persidangan ia malah selalu menyangkal telah menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Padahal ia terbukti menyetujui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran untuk pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan sawit.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mengeluarkan surat pada pertengahan Juli tahun lalu yang menyebut Hartati sama sekali tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan dasar ini saja, sebenarnya sudah cukup bagi Kementerian untuk bisa mengurungkan pemberian bebas bersyarat. Apalagi KPK kemudian menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat pada 12 Agustus lalu.

Hartati memang telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ditahan sejak September 2012, ia telah menghuni penjara selama 22 bulan atau dua pertiga dari masa pidananya. Tapi syarat masa hukuman ini tak bisa berdiri sendiri. Kementerian Hukum tak bisa membebaskan Hartati hanya karena ia dianggap berkelakuan baik, membayar denda, dan memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Keempat syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu bersifat kumulatif. Alangkah aneh jika kemudian Menteri Amir justru menyatakan pembebasan bersyarat itu semestinya tidak kumulatif. Dengan memakai logika Amir, apakah mungkin ia akan membebaskan narapidana yang mau menjadi justice collaborator, berkelakuan baik, tapi baru menjalani hukuman beberapa bulan saja?

Advertising
Advertising

Logika timpang ini disambung dengan argumen lain yang terkesan semata demi mengesahkan keputusan bebas bersyarat. Menggunakan pasal 43B, Kementerian berdalih memiliki kewenangan memutuskan pembebasan bersyarat bila penegak hukum terkait tak merespons surat permintaan rekomendasi dalam 12 hari. Mereka menyatakan telah menyurati KPK pada akhir Juni tapi baru dibalas Agustus. Argumen ini tak masuk akal. Bagaimana mungkin soal waktu yang tak seberapa itu bisa otomatis menggugurkan empat syarat utama?

Seluruh pembelaan itu justru menegaskan ada sesuatu yang tak beres di balik pembebasan Hartati. Keputusan ini juga diskriminatif terhadap terpidana kasus korupsi lain yang jauh lebih kooperatif dibanding Hartati tapi tak mendapat keringanan hukuman.

Berita terkait

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

15 menit lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

23 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

40 menit lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

46 menit lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

47 menit lalu

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

Anggota grup K-pop 2PM, Nichkhun mengejutkan penggemar Indonesia, menyanyikan lagu "Pandangan Pertama" dari RAN dengan begitu fasih.

Baca Selengkapnya

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

51 menit lalu

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi telah diterbangkan ke Manado pada Ahad dini hari. Polisi menyebut keluarga tidak minta jenazah diautosi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

54 menit lalu

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

Piala Asia U-23 2024 mulai mendekati laga puncak. Empat tim akan bersaing pada babak semifinal yang akan dimainkan hari Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

59 menit lalu

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

59 menit lalu

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

Ribuan warga Israel menuntut dilakukannya pemilhan umum dini dan meminta agar sandera dibebaskan menyusul video yang dilansir Hamas.

Baca Selengkapnya

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

1 jam lalu

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

Mulai 25 April, wisatawan harian di Venesia harus beli tiket masuk sebesar Rp86.000.

Baca Selengkapnya