Mundur Pilihan Terbaik Jero

Penulis

Jumat, 5 September 2014 22:02 WIB

Sudah tepat langkah Jero Wacik mundur dari jabatan menteri. Inilah pertanggungjawaban yang harus ia lakukan sebagai pejabat publik setelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya pula Jero mundur dari posisinya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi dan kader Partai Demokrat. Dengan mundur sebagai kader partai, dia tak berhak lagi menjadi anggota DPR.

Cukup kuat alasan agar Jero mundur sebagai kader partai. Dia adalah petinggi dan kader Demokrat yang wajib dan telah menandatangani Pakta Integritas. Pakta ini berisi janji untuk tidak melanggar hukum, juga janji untuk mundur sebagai kader jika berstatus tersangka. Artinya, jika dia mundur sebagai kader Demokrat, otomatis gugur pula posisinya sebagai anggota DPR.

Jero terpilih sebagai legislator untuk daerah pemilihan Bali dalam pemilihan umum legislatif pada April lalu. Sedianya, dia dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang. Statusnya sebagai tersangka semestinya menggugurkan posisinya sebagai legislator, digantikan oleh kader Demokrat lain.

Sayangnya, ketentuan undang-undang tidak tegas menyebutkan hal itu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Pasal 220 menyebutkan pergantian calon terpilih dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Tidak tegas disebutkan dia harus diganti bila menjadi tersangka kasus korupsi.

Itu sebabnya, jalan termudah agar Jero batal menjadi anggota DPR hanyalah bila dia bukan lagi kader Demokrat. Dengan cara ini, komplikasi hukum mengenai posisinya sebagai anggota Dewan terhindarkan. Apalagi undang-undang yang baru disahkan, yaitu UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menyebutkan anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi hanya bisa diberhentikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika mengikuti undang-undang ini, Jero bisa saja tetap sebagai anggota Dewan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, setelah dia menjadi tersangka.

Celah hukum seperti itulah yang dulu dimanfaatkan Angelina Sondakh, juga anggota Dewan kader Demokrat. Dia tetap menjadi anggota Dewan walau telah diadili karena kasus suap sejak September 2012. Ini terjadi karena, meski Angelina telah diberhentikan sebagai pengurus partai, posisinya sebagai kader partai tidak berubah. Artinya, dia masih berhak menjadi anggota DPR. Akibatnya, status yang ia sandang di Dewan, sesuai dengan ketentuan, hanya "pemberhentian sementara" dengan konsekuensi tetap menerima gaji pokok Rp 15,9 juta per bulan. Dia baru resmi bukan anggota DPR hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Kejadian seperti itu tak boleh terulang. Jero bisa meniru langkah Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat di Komisi I DPR. Luthfi, yang ditahan dan jadi tersangka kasus suap impor daging pada Januari 2013, segera mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Langkah seperti itulah yang seharusnya dilakukan Jero.

Berita terkait

Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

1 menit lalu

Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

Pilkada Jakarta tahun ini dijejali gagasan-gagasan cagub-cawagub seperti samudera biru, atap hIjau, dan pulau utilitas. Siapa yang akan Anda pilih?

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

2 menit lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

3 menit lalu

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres

Baca Selengkapnya

Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

3 menit lalu

Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

Warga Amerika Serikat yang mengklaim total tidak mempercayai media masih tinggi dibanding yang mempercayainya

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

3 menit lalu

Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

Operator jalan tol trans Sumatera, PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Terpeka mulai semalam.

Baca Selengkapnya

Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

4 menit lalu

Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

Ketum NasDem Surya Paloh menyambangi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor Kemhan pada Kamis kemarin. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

6 menit lalu

MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

MPR akan menggelar gladi kotor pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

8 menit lalu

4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

Berikut daftar empat negara dengan jumlah menteri terbanyak tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah warga negara.

Baca Selengkapnya

Perenang Joe Aditya Beberkan Target ke Depan Usai Meraih 8 Medali Emas di PON 2024

8 menit lalu

Perenang Joe Aditya Beberkan Target ke Depan Usai Meraih 8 Medali Emas di PON 2024

Perenang Joe Aditya menuturkan rencana dan target dalam waktu dekat setelah berhasil meraih delapan medali emas di 2024.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

17 menit lalu

Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Menko PMK Muhadjir Effendy akan kembali mengajar setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya