Penolakan Grasi Terpidana Narkotik

Penulis

Senin, 29 Desember 2014 21:36 WIB

Joko Riyanto, alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Indonesia telah memasuki level darurat narkotik. Menurut Jokowi, sebanyak 40 sampai 50 orang di Indonesia mati setiap harinya akibat penyalahgunaan narkotik. Jokowi pun secara tegas menolak permohonan grasi 64 terpidana mati gembong narkotik. Keputusan Jokowi ini layak kita dukung dan acungi jempol, sebagai bentuk perang melawan kejahatan narkotik.

Keputusan Jokowi ini ditentang aktivis pegiat hak asasi manusia. Menurut mereka, hukuman mati bukan cara yang tepat untuk menghukum gembong narkotik, karena belum tentu membuat mereka jera. Sebaliknya, presiden berpotensi melanggar HAM. Menurut saya, keputusan Jokowi itu tidak melanggar HAM. Sebab, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1997. Konvensi yang melabeli kejahatan perdagangan obat, narkotik, dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius menyatakan dalam Pasal 3 Ayat (6) bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum.

Vonis mati terhadap kejahatan narkotik tidak melanggar HAM, karena kejahatan narkotik adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotik itu sungguh mengerikan, jauh lebih berbahaya ketimbang terorisme. Sementara terorisme dapat membunuh satu atau sekelompok orang, narkotik mampu membunuh satu generasi dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bahkan sebuah peradaban. Sedangkan para korban narkotik itu sendiri juga punya hak untuk hidup sehat tanpa harus digerogoti barang haram tersebut.

Narkotik memang sudah menjadi ancaman sangat berbahaya bagi Indonesia, dan kejahatan narkotik telah memperburuk citra Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, hingga 2013 lalu, lebih dari 4,5 juta orang berada dalam proses rehabilitasi, tapi yang 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. Sebanyak 3,2 juta penduduk di Indonesia menyalahgunakan narkotik dan 15 ribu orang mati sia-sia setiap tahun atau 40 orang setiap hari. Penolakan grasi terpidana narkotik oleh Jokowi adalah bukti nyata bahwa pemerintah tak berkompromi dalam pemberantasan narkotik.

Narkotik telah menjadi musuh bersama yang harus diberantas tuntas. Presiden Jokowi diharapkan bersikap lebih tegas, konsisten, dan berani dalam pemberantasan narkotik. Hukum, sebagai puncak piramida perlawanan, sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera (shock therapy). Melihat dampak buruk kejahatan narkotik bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, bahkan hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkotik, terutama produsen (pabrik), bandar (gembong), pengedar, dan pengguna narkotik.

Contohlah negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang dengan tegas menghukum penyelundup atau pengkonsumsi (walau hanya 5 gram) narkotik dengan hukuman mati. Wujudkan Indonesia Bebas Narkotik 2015. *


Berita terkait

Mode Permainan Game Tekken 8

4 menit lalu

Mode Permainan Game Tekken 8

Tekken 8, salah satu fighting game terpopuler dari Bandai Namco

Baca Selengkapnya

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

13 menit lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya

Menguak Peran Vitamin D Sebagai Asupan Penting Sehari-hari

13 menit lalu

Menguak Peran Vitamin D Sebagai Asupan Penting Sehari-hari

Vitamin D memiliki peran dalam menjaga pertumbuhan otot dan tulang yang optimal dengan absorbsi kalsium di saluran cerna.

Baca Selengkapnya

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

36 menit lalu

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

BMKG mencatat kejadian gempa bumi dengan kekuatan M5,5 di wilayah Maluku Utara. Pusat gempa di laut, dipicu deformasi batuan Lempeng Laut Maluku.

Baca Selengkapnya

iPad: Game Nintendo Dimainkan dengan Emulator Delta

40 menit lalu

iPad: Game Nintendo Dimainkan dengan Emulator Delta

Setelah dirilis di App Store untuk iPhone, emulator Nintendo populer Delta akan hadir untuk versi iPad

Baca Selengkapnya

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

44 menit lalu

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

ITS melantik Bambang Pramujati sebagai rektor baru periode 2024-2029, menggantikan Mochamad Ashari.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

48 menit lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

54 menit lalu

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah

Baca Selengkapnya

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

59 menit lalu

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

Bisakah penyakit Lyme akibat gigitan serangga disembuhkan? Tentu saja asal tak terlambat diobati karena komplikasinya beragam.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya