Hukuman Dokter Bambang

Penulis

Senin, 15 September 2014 00:40 WIB

Putusan Mahkamah Agung terhadap Dokter Bambang Suprapto amat janggal. Dokter bedah ini divonis 1,5 tahun penjara karena tak memiliki izin praktek di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus hukuman penjara untuk pelanggaran izin praktek.

Dokter Bambang sebaiknya segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang keliru itu. Majelis kasasi--diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Surya Jaya dan Andi Samsan Nganro-bisa jadi salah menerapkan ketentuan undang-undang. Kekeliruan seperti ini merupakan salah satu alasan untuk menyampaikan permohonan peninjauan kembali.

Sang dokter terlibat dalam operasi tumor ganas atas Johanes Tri Handoko di Rumah Sakit DKT Madiun pada Oktober 2007. Setahun kemudian, pasien dioperasi untuk kedua kalinya di Surabaya dan tak lama kemudian meninggal. Keluarga pasien mempersoalkan operasi pertama di Madiun karena di tubuh korban ditemukan benang bekas jahitan. Kebetulan Dokter Bambang juga tidak memiliki izin praktek di rumah sakit itu.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan Bambang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Terdakwa dijerat dengan Pasal 76, yang mengatur hukuman bagi pelanggar izin praktek; dan Pasal 79, yang memuat pidana bagi pelanggar layanan kedokteran. Tapi, dalam putusan yang dibacakan pada 2011 ini, hakim membebaskan terdakwa dengan alasan pelanggaran itu bukanlah tindak pidana. Nah, di tingkat kasasi, Bambang divonis penjara pada Oktober 2013, tapi salinan putusannya baru didapat terdakwa belakangan ini.

Baik putusan pengadilan pertama maupun kasasi terlihat tidak selaras dengan hasil koreksi MK atas kedua pasal tersebut. Putusan MK diambil sekitar empat bulan sebelum Bambang menangani Johanes. Hakim konstitusi menghapus hukuman penjara maksimal 3 tahun dalam Pasal 76 dan hukuman kurungan 1 tahun pada Pasal 79. Tapi MK tidak menghilangkan hukuman denda masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta dalam dua pasal ini.

Advertising
Advertising

Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun semestinya tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia dibebaskan dari ancaman penjara, tapi seharusnya tetap dihukum denda. Soalnya, dalam putusan itu hakim jelas menyatakan dakwaan jaksa terbukti. Misalnya, Bambang terbukti hanya dokter tamu di rumah sakit.

Mahkamah Agung pun mengoreksi putusan pengadilan negeri itu secara salah dengan memberikan hukuman pidana penjara. Majelis kasasi seharusnya memperhatikan putusan MK yang telah mengoreksi Pasal 76 dan 79. Amat memprihatinkan jika ternyata majelis kasasi tidak tahu sama sekali mengenai putusan uji materi itu.

Demi kepastian hukum, penerapan aturan yang keliru itu harus diluruskan. Kasus Bambang perlu diprioritaskan dalam proses peninjauan kembali. Jangan sampai terjadi putusan peninjauan kembali baru keluar setelah ia menjalani hukuman penjara.

Berita terkait

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

3 menit lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

4 menit lalu

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

Berikut ini beberapa smartwatch yang ada NFC. Selain untuk memantau kesehatan, smartwatch ini juga bisa digunakan untuk transaksi.

Baca Selengkapnya

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

4 menit lalu

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

Pelatih Timnas Austria, Ralf Rangnick, resmi menolak tawaran Bayern Munchen untuk menggantikan Thomas Tuchel musim depan.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

19 menit lalu

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

Teater musikal dengan tajuk 'Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara' ini akan digelar selama hampir satu bulan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

22 menit lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

25 menit lalu

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

26 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

Giovanna Milana menjadi pemain bintang saat membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) memetik kemenangan atas Jakarta Electric PLN.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

26 menit lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

41 menit lalu

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

43 menit lalu

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?

Baca Selengkapnya