BPK Cap Politikus

Penulis

Rabu, 17 September 2014 00:45 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan bakal mudah bermetamorfosis menjadi alat politik, minimal lembaga berkinerja buruk, jika rekrutmen anggotanya terus berlangsung seperti sekarang. Bukan hanya tidak transparan, proses pemilihannya pun dipaksa berfokus menyeleksi daftar calon yang kurang bermutu.

Dua dari lima calon terpilih anggota pimpinan BPK kali ini bahkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sendiri-lembaga yang berwenang menyeleksi sekaligus memilih pimpinan BPK. Mereka adalah Achsanul Qosasi asal Partai Demokrat dan Harry Azhar Azis yang merupakan politikus Partai Golkar.

Rumus lama kembali dipakai oleh Komisi Keuangan DPR dalam memilih anggota pimpinan BPK. Mereka seakan mengutamakan rekan-rekannya yang sedang mencari kursi jabatan. Kebetulan, baik Achsanul Qosasi maupun Harry Azhar gagal terpilih lagi sebagai anggota DPR karena kalah di daerah pemilihan masing-masing.

Hasil pemilihan anggota pimpinan BPK itu mengisyaratkan bagaimana watak kinerjanya kelak. Yang mudah terbayang: kalaupun para politikus itu tak terbukti tercela, dan meski ada kewajiban keluar dari partai, mereka tetap akan sulit menghindari tarik-menarik kepentingan, terutama yang datang dari partai asal mereka. Kedekatan pribadi saja berpeluang mengaburkan batas antara tugas sebagai pejabat publik dan sebagai kepanjangan partai, apalagi keterikatan struktural dan "ideologis".

Boleh saja ada yang berpendapat semua kekhawatiran itu hanya patut diuji dengan bukti: bahwa calon-calon itu mesti diberi kesempatan menunjukkan diri memang layak dipilih. Tapi menyerahkan keputusannya kepada DPR sudah sangat salah sejak awal. Benturan kepentingan dimulai justru dari sana.

Advertising
Advertising

Bolong-bolong dalam pemilihan anggota BPK itu merupakan akibat langsung dari ketentuan hukum mengenai cara pemilihannya. Berbeda dengan pengisian jabatan komisioner untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, pemilihan anggota BPK dilakukan tanpa melalui panitia seleksi yang independen. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur bahwa pelaksana pemilihan sepenuhnya adalah DPR.

Dijalankannya ketentuan itu, ditambah pemungutan suara secara tertutup dalam penentuan akhirnya, menurut Indonesia Corruption Watch, telah menyebabkan kinerja BPK periode saat ini mengalami kemunduran. ICW menyebutkan bukti, antara lain, buruknya audit proyek fasilitas olahraga Hambalang dan berbagai audit di level daerah. Tentu saja, ini belum ditambah fakta bahwa Ketua BPK Hadi Poernomo terjerat kasus korupsi.

Agar kemunduran BPK bisa dihentikan, ketentuan ihwal pemilihan anggotanya dalam undang-undang mesti diubah. Begitu pula aturan pelaksanaannya. Usul yang wajib diadopsi adalah pembentukan panitia seleksi yang terlepas dari campur tangan siapa pun. Selain itu, patut dipertimbangkan pula pembagian komposisi keanggotaan secara tegas, yang terdiri atas politikus, pejabat karier, dan kalangan profesional, serta syarat kualifikasi sebagai auditor.

Berita terkait

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

1 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

2 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

4 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

8 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

17 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

20 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

24 menit lalu

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

25 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

30 menit lalu

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

34 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya