Setengah Hati Memerangi Sindikat Narkotik

Penulis

Kamis, 18 September 2014 01:16 WIB

Sanksi ringan yang diberikan Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada 34 anggotanya menjadi preseden buruk dalam peperangan melawan kejahatan narkotik. Keputusan itu tidak hanya ironis, tapi juga berpotensi melanggar undang-undang.

Ke-34 polisi dari beberapa kepolisian sektor di Jakarta Barat itu diketahui menjadi pengguna narkotik setelah digelar tes urine massal. Program tersebut merupakan tindak lanjut setelah para pengedar narkotik yang ditangkap di Kampung Ambon-kini Kampung Permata-"bernyanyi" dan menyatakan ada beberapa polisi menjadi konsumen mereka. Dari tes urine, para polisi tersebut diketahui mengkonsumsi pil Happy Five sampai sabu.

Keputusan kepolisian itu memberi kesan mereka sedang berupaya menutup-nutupi kasus ini. Publik patut bertanya, mengapa kepolisian mengklaim anggotanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba meski penyelidikan belum selesai. Karena diposisikan sebagai korban itulah, mereka dihukum super-ringan. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama 30 hari. Dalam kurun itu, saban hari mereka hanya melakukan olahraga 4 sampai 5 jam dan mendengarkan wejangan. Menunya: berjemur di bawah sinar matahari, lari 7 kilometer per hari, serta latihan kecakapan memainkan borgol dan senjata api. Selepas kerja, mereka bebas seperti orang tak berkasus.

Memang, setiap korban penyalahgunaan narkotik harus direhabilitasi. Namun baru tahun depan Badan Narkotika Nasional memberlakukan reorientasi hukuman bagi pecandu narkotik yang membuat setiap pecandu akan masuk program rehabilitasi. Adapun saat ini, menurut Undang-Undang Narkotika, program rehabilitasi cuma bisa dilakukan atas perintah hakim. Itu pun setelah dibuktikan bahwa yang bersangkutan hanya merupakan korban penyalahgunaan narkotik. Bila menjalani program rehabilitasi ini, pecandu tak harus dihukum. Mereka hanya kudu melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Semestinya kepolisian tak perlu menutup-nutupi kasus ini ataupun melindungi anggotanya dengan dalil yang lemah. Aturan soal korban penyalahgunaan narkotik itu sudah sangat jelas dan gamblang. Korban penyalahgunaan narkotik, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotik karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan zat terlarang itu. Sukar diterima akal sehat para penegak hukum tersebut mengkonsumsi narkoba karena alasan-alasan di atas.

Advertising
Advertising

Soalnya, sejumlah polisi itu sebelumnya diketahui turut serta dalam pembersihan narkotik dari Kampung Ambon, yang dikenal sebagai pusat sabu terbesar di Jakarta. Para polisi pemberantas narkotik itu lalu bermetamorfosis menjadi konsumen para bandar. Ketergantungan polisi itu pada narkotik bisa saja dimanfaatkan oleh para bandar untuk mendapatkan perlindungan sehingga jejaring mafia mereka makin berakar kuat.

Tanpa ketegasan untuk membersihkan institusi kepolisian dari narkotik, jangan harap bisnis terlarang ini bisa diberangus. Tanpa sanksi keras bagi 34 polisi itu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan makin merosot. Butuh ketegasan sikap untuk memulihkan citra kepolisian.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Tim Piala Uber Indonesia Masuk Final, Greysia Polii Merasa Bangga

6 menit lalu

Tim Piala Uber Indonesia Masuk Final, Greysia Polii Merasa Bangga

Greysia Polii menonton perjuangan tim Piala Uber Indonesia melalui streaming bersama mantan atlet bulu tangkis Korea Selatan, Yena Chang.

Baca Selengkapnya

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

10 menit lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberangusan Demo Mahasiswa Amerika Pro-Palestina

18 menit lalu

Kronologi Pemberangusan Demo Mahasiswa Amerika Pro-Palestina

Kepolisian Los Angeles mengkonfirmasi bahwa lebih dari 200 orang ditangkap di LA dalam gejolak demo mahasiswa bela Palestina. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

24 menit lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

24 menit lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

25 menit lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

32 menit lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

35 menit lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya