Babak Baru Urusan Asap

Penulis

Senin, 22 September 2014 21:04 WIB

Pemerintah semestinya lebih serius menangani kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara. Setelah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Indonesia akan dipantau oleh negara-negara tetangga dalam mengurus asap. Tindakan hukum terhadap para pembakar hutan seharusnya dilakukan lebih tegas.

Ratifikasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu itu merupakan langkah positif. Persetujuan ASEAN yang dikeluarkan pada 2002 tersebut sudah lama diratifikasi oleh negara-negara anggota organisasi ini, kecuali Indonesia, yang baru bersedia melakukannya sekarang. Malaysia dan Singapura, misalnya, telah meratifikasi persetujuan itu masing-masing pada 2002 dan 2003.

Sayangnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersama DPR tersebut tak segera diikuti tindakan nyata. Kebakaran hutan yang menebarkan asap hingga ke negara tetangga masih terjadi hingga sekarang. Penerbangan pun sempat terganggu gara-gara asap menyelimuti Kota Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya Riau, asap juga menutupi wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Barat.

Kerugian akibat kebakaran yang melalap ribuan hektare hutan itu sangat besar. Di Riau saja, kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan mencapai Rp 20 triliun. Kebakaran juga mengakibatkan 58 ribu orang di provinsi itu terserang infeksi saluran pernapasan akut. Beberapa bulan yang lalu, sekolah-sekolah sampai diliburkan karena asap di Riau amat pekat.

Di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, kebakaran serupa juga terjadi. Hingga pertengahan September lalu, setidaknya terdapat 19 ribu lebih titik api yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Diperkirakan luas hutan di Indonesia yang kini terbakar mencapai 7.927 hektare. Pemerintah seharusnya bisa mencegah kejadian yang berulang setiap tahun ini.

Kebakaran itu jelas bukan sebuah bencana, melainkan akibat ulah manusia, baik perorangan maupun korporasi. Lebih dari 90 persen kebakaran dipicu oleh pembakaran hutan dan lahan sebagai cara paling mudah serta murah untuk membuka lahan perkebunan. Jarang sekali kebakaran terjadi akibat faktor alam seperti gesekan ranting kering yang kemudian memercikkan api.

Advertising
Advertising

Para pembakar hutan tak pernah kapok lantaran mereka jarang ditindak tegas. Kalau ada yang diadili, mereka hanya divonis beberapa bulan penjara. Padahal perangkat hukum buat menjerat para pembakar hutan dan lahan telah tersedia. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Pembakar hutan, baik perorangan maupun perusahaan, dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan didenda Rp 10-15 miliar.

Kini pemerintah harus lebih sungguh-sungguh mencegah kebakaran hutan dan menangani kasus pembakaran hutan. Ratifikasi atas Persetujuan tentang Pencemaran Asap bukan tanpa konsekuensi. Kelalaian terhadap masalah ini tentu akan mengundang protes keras dari negara-negara anggota ASEAN.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

3 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

4 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

5 menit lalu

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengatakan pelaksanaan UTBK SNBT tahun 2024 hari pertama berjalan lancar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

7 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta UTBK 2024 di UNS Solo, Persiapan Setahun Belajar Hingga Ikut Bimbel Jutaan Rupiah

12 menit lalu

Cerita Peserta UTBK 2024 di UNS Solo, Persiapan Setahun Belajar Hingga Ikut Bimbel Jutaan Rupiah

Masing-masing peserta UTBK 2024 di UNS Solo memiliki cerita berbeda untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

17 menit lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

26 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

26 menit lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

27 menit lalu

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

Aktor Korea Selatan, Park Sung Hoon membuat para penonton Queen of Tears terbawa suasana kesal

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

31 menit lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya