Perihal PK Lebih dari Sekali

Penulis

Kamis, 8 Januari 2015 19:51 WIB

Alek Karci Kurniawan,
analis hukum dan kebijakan UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas

Keadilan substantif tidak boleh dihalangi oleh keadilan prosedural. Begitulah prinsip yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 yang mengamarkan bahwa Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membatasi peninjauan kembali (PK) atas suatu putusan hanya 1 (satu) kali, adalah inkonstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa upaya hukum luar biasa PK bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas, yang membatasi PK hanya dapat diajukan satu kali. Karena itu, pengadilan yang seharusnya melindungi HAM tidak membatasi PK hanya sekali.

Putusan ini menyiratkan conditionally constitutional bahwa PK dapat diajukan lebih dari sekali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, seperti adanya novum ataupun conflict van rechtspraak, dan sesuai dengan yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD N RI 1945. Khususnya mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kaitannya dalam rangka mengajukan PK atas perkara yang telah diputus oleh MA.

Tapi ini tidak dapat diartikan bahwa PK dapat diajukan beberapa kali secara begitu saja, karena terdapat syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Menurut MK, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi, laksana upaya hukum biasa.

Upaya hukum biasa memang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum, karena, tanpa kepastian hukum, seperti menentukan limitasi waktu dalam mengajukan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai.

Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu ataupun ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah PK diajukan dan diputus ada novum yang substansial ditemukan, yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Karena itu, untuk menyikapi hal ini, Mahkamah Agung tidak perlu seakan-akan terjangkiti moral panic. Seperti menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 pada Rabu, 31 Desember lalu. Sebuah ambivalensi sikap MA terhadap MK, dengan menginstruksikan kepada badan peradilan yang berada di bawahnya; agar PK hanya dapat diajukan satu kali saja. Dengan berasumsi, Putusan MK ini tidak menjamin kepastian hukum.

Toh, pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, dapat kita simpulkan bahwa upaya “peninjauan kembali” tidak akan menunda pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pengajuan PK ini tidak akan mengganggu keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, karena kepastian hukum pada prinsipnya sudah mulai tercipta sejak ada putusan inkracht van gewisjde.


Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Baca Selengkapnya

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.

Baca Selengkapnya

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.

Baca Selengkapnya

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.

Baca Selengkapnya