Pencabutan Hak Politik

Penulis

Selasa, 23 September 2014 22:40 WIB

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diharapkan berani mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kendati muncul penolakan, penerapan pidana tambahan ini merupakan cara paling pas untuk memperberat hukuman. Apalagi Mahkamah Agung telah "merestui"-nya.

Penolakan itu antara lain datang dari Anas sendiri. Dalam pleidoinya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai pencabutan hak politik merupakan puncak dari tuntutan jaksa. Anas, yang dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkesan ingin membawa perkaranya ke arah politik. Argumen terdakwa korupsi proyek Hambalang ini lemah lantaran banyak terdakwa lain yang dituntut hukuman pencabutan hak politik.

Perhimpunan Magister Hukum Indonesia juga menentang pencabutan hak politik, dengan alasan berbeda. Organisasi ini menganggap hukuman tambahan yang diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak bisa diterapkan karena tak dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalih ini mengada-ada, lantaran UU No. 31/1999 jelas memasukkan semua pidana tambahan yang diatur dalam KUHP.

Pasal 18 undang-undang itu memuat frasa "selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" . Artinya, hukuman tambahan dalam KUHP bisa diterapkan selain hukuman tambahan yang diatur dalam undang-undang itu. Hukuman tambahan dalam KUHP meliputi antara lain larangan menduduki jabatan tertentu, hak dipilih, dan hak memilih.

Jaksa KPK sudah sering pula menuntut pencabutan hak politik. Hanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selalu mengesampingkan tuntutan ini. Justru hakim pengadilan banding dan kasasi yang lebih progresif. Hakim banding telah mencabut hak politik Djoko Susilo, terpidana korupsi proyek simulator kemudi. Hukuman ini kemudian diperkuat oleh putusan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar.

Belum lama ini, Artidjo dan kawan-kawan juga memperberat hukuman bekas Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Vonis Luthfi dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih.

Advertising
Advertising

Putusan kasasi Djoko Susilo dan Luthfi Hasan diharapkan melecut keberanian majelis hakim yang akan memvonis Anas. Hakim yang menolak hukuman tambahan itu sering berdalih terdakwa yang dihukum penjara otomatis akan sulit terpilih lagi karena masyarakat telah cerdas. Alasan ini kurang tepat, lantaran sebagian masyarakat masih mudah dikelabui oleh retorika dan janji manis politikus.

Mencabut hak politik merupakan cara paling jitu untuk memperberat hukuman koruptor. Pidana tambahan ini lebih manusiawi dibanding hukuman mati. Efek jeranya pun bisa luar biasa. Tiada yang lebih menakutkan bagi politikus yang selama ini banyak terlibat kasus korupsi selain hukuman tak bisa lagi tampil di panggung politik.

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

8 menit lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

8 menit lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

9 menit lalu

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi membeberkan alasan penyerapan jagung dari petani hingga kini masih terkendala.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

9 menit lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

12 menit lalu

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

14 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024 masih imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

20 menit lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

31 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

31 menit lalu

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

31 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya