Hukuman Mati

Penulis

Selasa, 20 Januari 2015 02:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Soe Tjen Marching, komponis dan aktivis

Masih banyak yang mendukung keputusan Jokowi mempertahankan hukuman mati dengan alasan ketegasan serta pencegahan tindakan kriminal. Tapi, benarkah hal ini?

Beratus tahun yang lalu, hukuman tak bisa dipisahkan dari unsur ekonomi. Para raja bisa mendapat keuntungan dengan mendenda mereka yang dianggap bersalah atau menetapkan kerja paksa atas mereka, sehingga kerajaan mendapat tenaga gratis. Dan tidak kebetulan bila hukum kemudian banyak dimanipulasi demi keuntungan penguasa dan mempergemuk kantong mereka.

Tentu saja, zaman berubah. Hukuman seperti ini dikritik habis-habisan. Hukum seharusnya dibuat untuk melindungi yang lemah, bukan untuk memperkukuh kedudukan penguasa. Hukum seharusnya dibuat untuk menjamin bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama. Karena pandangan ini, bentuk hukuman pun berubah: hukuman-hukuman yang melibatkan penyiksaan, yang dulu sempat merajalela pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, mulai ditiadakan.

Hukuman ditujukan untuk mencegah sang pelaku mengulang tindakannya, sekaligus memperbaiki dan menyadarkan si pelaku, bukan melampiaskan dendam atau amarah semata. Hukuman adalah sebuah bentuk rehabilitasi, terutama karena masyarakat juga semakin sadar bahwa individu yang melanggar hukum tidak bisa dipisahkan dari sistem atau keadaan sosial yang mendorongnya.

Hukuman seberat apa pun sering kali tak akan menghentikan tindakan tersebut, karena hukuman mungkin akan menjerat individu yang tertangkap, namun sering kali alpa pada pangkal penyebab atau pemicunya, sehingga akar permasalahan terus berkembang biak.

Salah satu contohnya adalah hukuman berat yang dijatuhkan terhadap pencopet di Inggris pada abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Karena merajalelanya pencopetan saat itu, hukum gantung dijatuhkan terhadap pencopet. Tapi, apa yang terjadi? Saat hukuman gantung dilaksanakan di alun-alun, saat itu jugalah para pencopet paling aktif beraksi. Karena kebutuhan mereka untuk mencopet jauh lebih besar daripada rasa takut akan hukuman mati tersebut.

Kemiskinan dan ketimpangan sosial telah menyebabkan maraknya geng-geng copet. Inilah yang seharusnya ditanggulangi oleh pemerintah. Ditambah pula dengan kecilnya kemungkinan bahwa para pencopet akan tertangkap, karena yang berwajib lebih sibuk mengawasi keamanan anggota kerajaan daripada mengurus rakyat.

Alasan dilaksanakannya hukuman mati untuk mencegah kriminal adalah ambigu. Dengan hukuman mati, kita memotong tali komunikasi terhadap pelaku dan tak bisa lagi mempelajari akar dari kriminalitas tersebut dari pelaku ini.

Selain itu, proses hukum tak selalu sempurna. Amnesty International mencatat bahwa di AS ada 130 orang yang dijatuhi hukuman mati sejak 1973, ternyata terbukti tidak bersalah dan hukuman mati mereka dibatalkan. Namun bagaimana dengan kasus George Stinney, manusia termuda yang pernah dijatuhi hukuman mati pada abad ke-20 di AS? Dengan tuduhan membunuh dua gadis belia, ia dieksekusi pada 16 Juni 1944. Setelah kasus ini dibuka kembali, Stinney dinyatakan tak bersalah pada 17 Desember 2014, 70 tahun setelah kematiannya.

Hukuman mati dalam hal ini adalah sebuah pernyataan kecongkakan bahwa tidak akan ada kesalahan atau hal yang perlu direvisi dalam keputusannya. Sebuah bentuk kekerasan tersendiri yang seharusnya ditiadakan dalam zaman modern ini.


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

41 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya