Jangan Ragu Angkat Basuki

Penulis

Rabu, 29 Oktober 2014 22:37 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta tidak perlu ragu mengangkat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur. Pendapat bahwa Basuki tak bisa menggantikan Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Jakarta tidak didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Hal itu sengaja diembuskan oleh para politikus yang tak ingin Basuki memimpin Jakarta.

Setelah terpilih menjadi presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Jakarta pada awal Oktober lalu. Basuki, yang menjabat sebagai wakil, kemudian menjadi gubernur sementara hingga ia diangkat secara resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 26, wakil kepala daerah memang otomatis menjadi kepala daerah jika atasannya berhenti atau diberhentikan.

Masalahnya, undang-undang tersebut sudah tidak terpakai lagi. Menjelang akhir masa kerja, DPR 2009-2014 menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru. Tapi aturan ini pun belum sempat berlaku, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi inilah yang kini menjadi acuan resmi dalam soal pemilihan kepala daerah.

Di sinilah masalah kemudian muncul. Sejumlah politikus, terutama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta Muhammad Taufik, menyatakan bahwa Basuki tidak dapat langsung diangkat menjadi Gubernur Jakarta. Ia mendasarkan pendapatnya pada Pasal 174 Perpu No. 1/2014 itu. Di sana memang tercantum, jika gubernur yang berhenti memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, penggantinya ditentukan lewat pemilihan kepala daerah. Karena masa jabatan Jokowi masih sekitar tiga tahun, menurut Taufik dan kawan-kawannya, harus ada pemilihan gubernur baru melalui DPRD.

Pendapat Taufik itu tak boleh diiyakan begitu saja. Sebab, Kementerian Dalam Negeri juga punya pendapat yang didukung undang-undang. Menurut mereka, dalam kasus penggantian Gubernur Jakarta saat ini, yang dipakai bukanlah Pasal 174. Penggantian Joko Widodo seharusnya mengacu pada Pasal 203 perpu yang sama. Dalam pasal itu dijelaskan, jika kepala daerah yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu mundur, yang menggantikan adalah wakilnya. Karena Jokowi diangkat berdasarkan Undang-Undang No. 32/2004, otomatis Basuki yang naik menggantikannya.

Advertising
Advertising

Pengangkatan Basuki seharusnya tak dipolitisasi oleh Partai Gerindra, yang dulu mengusungnya dalam pemilihan. Publik melihat usulan pembatalan pengangkatan itu cuma politik balas dendam akibat Basuki keluar dari Partai Gerindra.

Kursi Gubernur DKI tidak boleh dibiarkan terkatung-katung seperti sekarang. Jakarta amat membutuhkan nakhoda. Karena itu, DPRD Jakarta harus segera mengakhiri polemik dengan segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung, meminta pendapat. Mahkamah Agung-lah lembaga yang tepat untuk dimintai fatwa saat ada perbedaan pendapat atas sebuah aturan. Fatwa Mahkamah Agung yang bebas dari segala kepentingan dan bias politik diharapkan bisa mengakhiri polemik.

Berita terkait

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

40 detik lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

9 menit lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

13 menit lalu

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

Begini cerita Hieronimus Jevon Valerian yang kerap mengorbankan waktu luang untuk belajar dan memanfaatkan waktu selama berkuliah di ITB.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

17 menit lalu

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

Suap tas Dior istri Presiden Korsel yang mengguncang membuat jaksa agung turun tangan. Tim dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

23 menit lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

36 menit lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

41 menit lalu

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

Kabar penutupan pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melengkapi cerita kemunduran perusahaan multinasional asal Ceko itu.

Baca Selengkapnya

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

42 menit lalu

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Pertandingan Crystal Palace vs Manchester United akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris atau Premier League musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

48 menit lalu

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

Ketika cuaca panas masih membekap wilayah luas di daratan Asia, potensi hujan lebat masih ada untuk wilayah Indonesia hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

54 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya