Sanksi Enteng Penerobos Langit

Penulis

Selasa, 4 November 2014 22:09 WIB

Kegesitan pilot-pilot TNI AU menyergap pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin dalam sepekan terakhir patut dipuji. Ini menunjukkan skuadron pesawat tempur kita, yang telah dimodernisasi dengan jet Sukhoi, menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, di sisi lain, insiden penerobosan wilayah udara ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa begitu mudah kita melepaskan para penerobos? Tak pernah ada hukuman yang cukup berat bagi mereka, meski dasar hukumnya sudah ada.

Masuknya pesawat asing ke wilayah udara kita bukan perkara baru. Dalam setahun, puluhan insiden serupa terjadi. Sebagian besar penyusup berhasil dihalau oleh pengelola lalu lintas udara. Hanya sebagian kecil yang mesti disergap dan dipaksa mendarat. Dan memang, tiga penyergapan sekaligus dalam sepekan ini agak istimewa. TNI AU seperti sedang memamerkan kemampuannya melakukan penyergapan kepada pemerintah baru Presiden Joko Widodo.

Umumnya, insiden penerobosan berakhir tanpa ribut-ribut. Prosedur yang biasa digunakan adalah mengharuskan pilot yang dipaksa mendarat segera membereskan perizinan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mereka harus membayar denda. Jumlahnya sangat kecil, Rp 60 juta per pesawat. Angka ini sesungguhnya tak sebanding dengan biaya meluncurkan dua jet Sukhoi penyergapnya. Dalam kasus penerobos adalah pesawat militer, yang lazim dilakukan adalah mengirim nota protes ke negara asal pesawat tersebut.

Ringannya hukuman bagi penyusup itulah salah satu penyebab pilot pesawat asing menganggap enteng urusan penerobosan wilayah udara Indonesia. Membayar denda hanya Rp 60 juta pasti bukan masalah bagi mereka. Denda yang terlalu ringan juga membawa efek lebih buruk, yaitu kita seolah menempatkan urusan kedaulatan negara seperti polisi memperlakukan pengendara mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Penerobos cukup didenda karena ulah mereka hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Sikap terlalu lunak ini tak boleh dibiarkan. Pelanggaran wilayah udara adalah pelanggaran kedaulatan. Ini kategori pelanggaran serius. Sudah waktunya pemerintah bersikap lebih keras. Dasar hukum untuk tindakan tegas ini pun sudah ada. Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, awak pesawat asing yang terbang di wilayah Indonesia tanpa izin diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Advertising
Advertising

Sanksi itu pun masih bisa diperberat dengan penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberi ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.

Pemerintah Indonesia tak perlu ragu menerapkan ketentuan keras dan tegas ini. Sikap tegas makin mendesak karena sebentar lagi kita memasuki masa ASEAN Open Sky Policy, yaitu saat wilayah udara kita harus lebih terbuka kepada maskapai asing. Terbukanya wilayah udara membutuhkan aturan dan regulasi pendukung yang lebih tegas.

Berita terkait

Justin Hubner Pasang Badan dan Kecewa ketika Marselino Ferdinan Dikecam Terlalu Egois

11 menit lalu

Justin Hubner Pasang Badan dan Kecewa ketika Marselino Ferdinan Dikecam Terlalu Egois

Justin Hubner meluapkan kemarahannya usai mengetahui Marselino Ferdinan panen kecaman usai kalah dari Irak pada perebutan juara 3 di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

14 menit lalu

Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

Film horor Vina: Sebelum 7 Hari disutradarai oleh Anggy Umbara akan rilis pada 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Siswa-siswi BINUS School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

18 menit lalu

Siswa-siswi BINUS School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun ini melibatkan siswa-siswi SMA, mulai dari persiapan, pemain, penulisan cerita, kostum, hingga tata cahaya

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

19 menit lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

24 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

25 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

Tim bola voli putri Jakarta BIN menelan kekalahan untuk kedua kalinya di arena Proliga 2024, kali ini dari Jakarta Popsivo.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

28 menit lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

28 menit lalu

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

Kelompok bersenjata Perlawanan Islam di Irak mengaku bertanggung jawab atas serangan rudal terhadap kota Tel Aviv dan Be'er Sheva di Israel.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

30 menit lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

36 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya