TEMPO.CO, Jakarta - Toto Subandriyo, penulis
Pada 8 Januari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang dikenal nelayan sebagai Permen Cantrang. Permen tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Permen ini menuai kontroversi. Gelombang demonstrasi nelayan yang pro dan kontra merebak di sejumlah daerah hingga kini.
Cantrang adalah nama dari salah satu alat penangkapan ikan yang saat ini banyak digunakan para nelayan, terutama nelayan di sepanjang Pantai Utara Jawa. Alat penangkapan ikan ini termasuk jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Alat penangkapan ikan sejenis cantrang yang juga banyak digunakan nelayan adalah dogol (danish seines), payang, dan lampara dasar. Selain itu, nelayan kita banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis pukat hela.
Memang, berbagai gebrakan langsung dilakukan oleh Menteri Susi, antara lain menenggelamkan kapal pencuri ikan. Berbagai regulasi dan peraturan pun dikeluarkan dan tak sedikit di antaranya menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Secara normatif, aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat hela dan pukat tarik, termasuk aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat penangkapan ikan jenis itu mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, aktivitas manusia (antrophogenic causes) yang berpotensi merusak kelestarian sumber daya ikan, baik langsung maupun tidak langsung, harus dihentikan.
Sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO, ada sembilan karakteristik alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Antara lain (1) mempunyai selektivitas tinggi, (2) tidak merusak habitat, (3) menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi, (4) tidak membahayakan nelayan, (5) produksi tidak membahayakan konsumen, (6) hasil tangkapan sampingan (by-catch) rendah, (7) dampak terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity) rendah, (8) tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi, dan (9) tidak membahayakan nelayan.
Namun semua pihak harus bijak menyikapi pendapat pro dan kontra ini. Bagaimanapun perilaku nelayan yang cenderung destruktif dalam menangkap ikan ini sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang membelit sebagian besar nelayan. Karena itu, solusi permasalahan ini harus menyentuh substansi dan akar permasalahannya, yaitu kemiskinan.
Upaya pengentasan kemiskinan nelayan dilakukan melalui diversifikasi usaha dengan memberikan pelatihan usaha ekonomi produktif di luar usaha pokok menangkap ikan. Pemberian stimulan modal sangat dibutuhkan untuk memulai usaha tersebut, termasuk bantuan modal untuk penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan. Akses kredit mikro bagi wanita nelayan juga diyakini bisa membantu mengentaskan keluarga nelayan dari kubangan kemiskinan.
Karena menyangkut masalah isi perut jutaan nelayan dan keluarganya, pemberlakuan Permen Cantrang harus dipertimbangkan secara matang. Selain membutuhkan biaya cukup besar, penggantian alat tangkap memerlukan waktu cukup lama dan memerlukan keahlian yang cukup. Nah, di sinilah kearifan kita semua sedang diuji.
Berita terkait
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera
25 Februari 2024
Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim
27 Januari 2024
Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono Ungkap Fokus KKP di 2024: Masih Program Ekonomi Biru
11 Januari 2024
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan prioritas KKP tahun ini masih fokus pada pelaksanaan program-program berbasis ekonomi biru.
Baca SelengkapnyaPencapaian Konas Pesisir XI jadi Masukan Perubahan UU Kelautan
28 November 2023
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka Konferensi Nasional XI Pengelolaan Sumber Daya Laut
Baca SelengkapnyaDisentil Ganjar, Apa Kabar Janji Tol Laut Jokowi?
10 November 2023
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengkritik sektor maritim tanah air.
Baca SelengkapnyaBMKG Ajak Kolaborasi Data Kelautan Dunia untuk Mitigasi Perubahan Iklim
30 Oktober 2023
Ketersediaan data dan informasi yang akurat mengenai laut menjadi salah satu bentuk mitigasi dampak perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaJokowi Mau Lanjutkan Hilirisasi ke Sektor Perkebunan hingga Kelautan
24 Oktober 2023
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan progran hilirisasi bakal berlanjut.
Baca SelengkapnyaMengenal Ocean Young Guards, Komunitas Mahasiswa Unpad Penjaga Ekosistem Laut
22 Oktober 2023
Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran atau Unpad mendirikan komunitas Ocean Young Guards.
Baca SelengkapnyaRI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran
20 Juli 2023
Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.
Baca SelengkapnyaSiapa Pasang Pagar di Laut Tangerang? Dinas Perikanan, Kelautan dan Polairud Banten Tak Ada yang Tahu
23 Juni 2023
Pagar bambu memagari wilayah laut di peraiaran Kabupaten Tangerang. Memanjang hingga berkilo-kilometer. Tidak ada yang tahu siapa yang pasang.
Baca Selengkapnya