Pidana Mati Pembunuh Yofie

Penulis

Jumat, 14 November 2014 21:31 WIB

Mahkamah Agung seharusnya tidak perlu mengubah vonis Wawan alias Awing dari pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. Walau dibenarkan oleh undang-undang, putusan majelis kasasi yang diketuai oleh Gayus Lumbuun ini tak sesuai dengan konstitusi.

Gayus berargumen, hukuman penjara seumur hidup-vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding-kurang memberikan efek jera. Apalagi, perbuatan terdakwa amat kejam. Wawan merampok Fransisca Yofie, kemudian menyeret wanita ini di jalanan di Bandung dengan menggunakan sepeda motor, tahun lalu. Korban akhirnya tewas.

Hanya, efek jera yang dimaksudkan Gayus tentu ditujukan bagi calon pelaku kejahatan serupa, bukan untuk terdakwa. Jika efek ini yang dijadikan argumen, tidaklah relevan. Hukuman mati tak akan mengurangi kejahatan sadistis. Kajian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998 dan 2002 secara konsisten menunjukkan bahwa dua hal itu tidak memiliki korelasi.

Di Amerika Serikat, yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya, di Kanada, yang telah menghapus hukuman ini, angka kejahatan serupa justru menyusut. Kanada termasuk 88 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana ini tapi menghentikan penerapannya. Adapun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menggunakan jenis hukuman ini.

Ancaman hukuman mati di negara kita dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sejumlah undang-undang yang lain. Gayus Lumbuun bersama dua anggota majelis kasasi-Artidjo Alkostar dan Margono-menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP untuk memvonis Wawan. Pasal perampokan dengan korban meninggal ini memang memuat ancaman pidana mati. Gayus sebelumnya juga menjatuhkan vonis mati untuk pelaku kejahatan serupa. Di antaranya Pastor Herman Jumat Masan yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suster dan anaknya.

Pemberlakuan hukuman mati menggambarkan betapa tatanan hukum tidak sejalan dengan konstitusi. Pasal 28-A dan 28-I Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamendemen jelas menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup, dan hak itu tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Kita juga sudah menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang memposisikan hak hidup sebagai hak setiap manusia.

Advertising
Advertising

Upaya menghapus pidana mati sudah dilakukan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, tiga tahun lalu, tapi kandas. MK memutuskan hukuman mati tetap diperbolehkan, dengan catatan ada tidak hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Cara lain untuk menghapus ketentuan hukuman mati adalah dengan merevisi undang-undang yang mengandung pasal-pasal maut. Inilah yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perbuatan Wawan, juga puluhan terpidana mati lain yang kini menunggu dieksekusi, jelas biadab. Tapi, bila penghukuman bertujuan menimbulkan efek jera dan bukan nafsu untuk balas dendam, pidana mati bukanlah jawaban.

Berita terkait

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

54 detik lalu

Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

ITS melantik Bambang Pramujati sebagai rektor baru periode 2024-2029, menggantikan Mochamad Ashari.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 menit lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

10 menit lalu

Tanggal Merah Mei 2024, Hari Libur Apa Saja?

Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah

Baca Selengkapnya

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

16 menit lalu

Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

Bisakah penyakit Lyme akibat gigitan serangga disembuhkan? Tentu saja asal tak terlambat diobati karena komplikasinya beragam.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

25 menit lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

28 menit lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

46 menit lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

55 menit lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

1 jam lalu

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

Penonton International Golo Mori Jazz 2024 bisa menikmati musik jazz di antara keindahan pantai dan bukit di Golo Mori, Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 jam lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya