TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Indra Pasaribu, mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro, Semarang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat keputusan mengejutkan: menaikkan gaji pegawai negeri sipil di Ibu Kota. Tak tanggung-tanggung, gaji lurah di Jakarta dapat melebihi Rp 35 juta.
Sebenarnya, gaji pegawai negeri di Indonesia menjadi berbeda karena adanya tambahan berupa tunjangan: tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Tunjangan di setiap daerah disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing. Karena itu, apabila Ahok mampu menaikkan gaji pegawainya, hal itu menunjukkan kemampuannya dalam administrasi sistem keuangan daerah. Salah satu cara Ahok adalah meniadakan honor bagi pegawai yang menangani proyek, sehingga hemat hingga 40 persen dari APBD DKI.
Pegawai negeri sipil DKI tidak serta-merta membawa pulang jumlah gaji yang dijanjikan-kecuali melalui saringan tunjangan berbasis reward and punishment. "Hadiah" diberikan apabila aparatur dinilai menjalankan tugasnya dengan baik, sedangkan "hukuman" diberikan bagi pegawai yang mendapat rapor merah dalam menjalankan tugasnya.
Sistem reward and punishment ini bukanlah sistem baru dalam pemerintahan Indonesia. Bahkan seorang camat/lurah di DKI terancam tidak membawa pulang tunjangan kinerja hingga Rp 15 juta jika tidak berkinerja baik. Semenjak menganut sistem good governance, sistem reward and punishment pun mulai diterapkan. Namun belum semua kepala daerah menonjol dalam penerapan sistem ini.
Tidak sedikit yang mempertanyakan kebijakan mulai dari kepala daerah hingga menteri. Menurut George Edwards III, pakar kebijakan publik, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel. Komunikasi adalah salah satunya. Komunikasi Ahok dengan media dalam pemberitaan dan pihak-pihak yang mempertanyakan dapat meredam isu bahwa gaji fantastis ini dapat membuat iri pegawai di daerah lain. Menteri PAN dan RB belakangan berbalik mendukung kebijakan ini setelah dijelaskan oleh Ahok.
Memang, kenaikan ini membuat gaji pegawai DKI hampir menyamai gaji kepala daerah di beberapa wilayah. Namun menurunkan gaji pegawai di Jakarta bukan solusi, karena pertanyaan mengenai kenaikan gaji kepala daerah ditujukan kepada presiden. Apalagi pola komunikasi presiden dan kepala daerah di Indonesia terjalin erat-di awal pemerintahannya, Jokowi memanggil seluruh kepala daerah di Indonesia.
Kebijakan Ahok menaikkan gaji pegawai di daerah seharusnya menjadi contoh bagi para kepala daerah dalam menerapkan prinsip good governance. Dengan kebijakan itu, diharapkan aparatur negara dapat memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat dan bukannya menjadi majikan bagi masyarakat.
Kebijakan ini dapat menghilangkan praktek pungutan liar yang menjangkiti pegawai di daerah. Seperti pihak sekolah yang meminta bayaran mahal jika ijazah ingin diambil atau lurah/camat meminta pungutan bila ingin proses perizinan data diri dan sebagainya cepat selesai. Para kepala daerah di Indonesia harus jeli melihat pengeluaran yang tidak penting, sekalipun itu sudah dianggap "tradisi". Dengan menghapus pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting, para kepala daerah dapat memindahkannya ke peningkatan gaji pegawai di daerahnya untuk memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Berita terkait
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKomplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
Baca Selengkapnya4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?
Baca Selengkapnya