Kala Puncak Terjajah Vila-vila

Penulis

Rabu, 26 November 2014 23:37 WIB

Iktikad Pemerintah Kabupaten Bogor membersihkan kawasan Puncak, Bogor, dari bangunan vila liar kembali harus dipertanyakan. Puluhan vila yang sudah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor beberapa bulan lalu kini dibangun dan berdiri lagi.

Membebaskan kawasan Puncak dari vila-vila liar itu sebenarnya bukanlah pekerjaan mustahil. Asalkan Pemerintah Kabupaten Bogor konsisten mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi berat, program itu pasti bisa berjalan. Apa yang sudah dilakukan pada 2013, saat Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar sekitar 230 vila yang melanggar fungsi tata wilayah, harus diteruskan. Perlindungan kawasan Puncak sebagai daerah resapan air tak bisa ditawar.

Area resapan air di sana amat dibutuhkan untuk mencegah banjir yang menyerbu daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Puncak, yang berada di daerah hulu Sungai Ciliwung dan Cisadane, masih punya sekitar 8.700 hektare kawasan hutan lindung. Derasnya pembangunan vila dan perumahan telah membuat hutan lindung dan daerah resapan berkurang drastis. Daya tangkap air di kawasan itu makin kritis.

Dampak dari kondisi tersebut, limpasan air akibat curah hujan tinggi di wilayah Puncak dan sekitarnya tak bisa terserap tuntas ke dalam tanah. Limpasan miliaran kubik air hujan itu langsung meluncur ke Sungai Ciliwung dan Cisadane. Akibatnya, pada musim hujan, debit kedua sungai itu meningkat tajam. Jakarta pun menjadi korban. Sedikit saja hujan, Jakarta mendapat banjir kiriman yang parah.

Melihat besarnya dampak kerusakan kawasan Puncak ini, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam. Pengawasan tata ruang di wilayah itu perlu diperketat. Pemerintah pusat perlu turun tangan. Bagaimanapun, Kabupaten Bogor masuk kawasan khusus bersama daerah di sekitarnya, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Daerah-daerah ini terikat dalam ketentuan penataan ruang yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008. Dalam perpres itu telah diatur gamblang, misalnya, area yang harus dipertahankan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, dan kawasan dengan kemiringan tertentu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap para pemilik vila dan bangunan lain yang ilegal. Para pemilik vila ilegal seharusnya dijerat dan diseret ke penjara. Mereka jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 79 undang-undang ini menyebutkan, siapa pun yang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal bisa dipenjara 10 tahun dan didenda Rp 5 miliar.

Advertising
Advertising

Yang terjadi sekarang, para pelanggar aturan itu dibiarkan bebas melenggang. Bahkan mereka berani membangun kembali vila-vila yang telah dibongkar. Vila-vila baru pun ikut tumbuh. Sia-sialah kerja keras pemerintah Bogor. Bongkar satu vila, tumbuh sepuluh vila.

Puncak harus segera diselamatkan. Bantuan dana dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sangat diharapkan. Bila dibiarkan, bencana yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dan berkepanjangan. Yang terancam bencana alam bukan hanya penduduk Bogor, tapi juga kawasan lain, seperti Depok, Bekasi, dan Jakarta.

Berita terkait

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

8 menit lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

9 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

12 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

18 menit lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

22 menit lalu

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

Label grup BTS, BigHit Music akan mengadakan audisi global untuk menjaring calon peserta pelatihan pria dari 2 Mei sampai 31 Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

24 menit lalu

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

Shin Tae-yong mengatakan Lapangan latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis berbeda dengan yang ada di Qatar.

Baca Selengkapnya

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

26 menit lalu

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

27 menit lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Partai Pendukung Sudah Sodorkan Nama untuk Menteri: Keputusan di Tangan Pak Prabowo

29 menit lalu

Gibran Ungkap Partai Pendukung Sudah Sodorkan Nama untuk Menteri: Keputusan di Tangan Pak Prabowo

Gibran mengatakan partai-partai sudah menyodorkan nama-nama untuk posisi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia

30 menit lalu

5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia

Orang utan memiliki kemiripan DNA 96.4 persen terhadap manusia, mereka termasuk primata cerdas yang beradaptasi dengan baik di alam maupun tempat penangkaran.

Baca Selengkapnya