Agenda Memasung KPK

Penulis

Jumat, 28 November 2014 22:41 WIB

Keengganan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses pemilihan satu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi patut disesalkan. Dewan seharusnya segera memutuskan pengganti Wakil Ketua Busyro Muqqodas, yang masa kerjanya berakhir pada 10 Desember. Jika tenggat itu terlewati dan DPR belum memutuskan siapa pemimpin baru KPK, komisi antirasuah ini terancam tidak memiliki legitimasi.

Sebabnya, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan Komisi berjumlah lima orang. Undang-undang itu juga tidak memungkinkan masa jabatan pimpinan diperpanjang sementara.

Saat ini, sudah ada dua calon pengganti, yaitu Roby Arya Brata, pejabat di Sekretariat Kabinet; dan Busyro Muqoddas, yang kembali mencalonkan diri. Keduanya merupakan hasil seleksi sebuah tim independen, dan telah diajukan Presiden Yudhoyono ke DPR sejak 16 Oktober lalu.

Berlarut-larutnya proses pemilihan terjadi karena DPR disibukkan oleh konflik antara kubu pendukung Prabowo dan pendukung Joko Widodo dalam memperebutkan kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Setelah kedua kubu berkompromi pun, komisi-komisi tidak bisa langsung bekerja. Sebab, Dewan harus menyelesaikan terlebih dulu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Anehnya, bukannya mendorong percepatan penyelesaian revisi undang-undang, Komisi III yang membidangi masalah hukum malah memunculkan wacana agar pemerintah menyeleksi ulang calon pimpinan KPK. Alasan mereka pun aneh, yaitu pemilihan calon dilakukan tidak transparan, sosialisasi kurang sehingga peserta seleksi tidak banyak, dan dilaksanakan oleh pemerintah sebelumnya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Usul menggelar pemilihan ulang ini menunjukkan anggota Dewan tidak memahami isi Undang-Undang KPK, yang mensyaratkan pimpinan berjumlah lima orang. Seleksi ulang, jika dilakukan, tidak hanya menghamburkan biaya, tapi juga makan waktu. Akan perlu dua bulan sehingga hasilnya pun didapat setelah tenggat terlewati.

Advertising
Advertising

Manuver ulur waktu ini tak pelak menimbulkan dugaan bahwa anggota DPR merancang agenda tersembunyi, yaitu ingin menempatkan orang kepercayaan mereka di KPK. Atau, ini adalah upaya memasung Komisi agar tidak bisa bekerja dengan hanya empat komisioner.

Presiden Jokowi semestinya mencegah manuver itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan penggantian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK. Upaya ini sah. Presiden Yudhoyono pun dulu pernah mengeluarkan perpu serupa pada 2009. Jelas ini bukan pilihan populer, karena bakal makin mempertajam friksi antara pemerintah dan parlemen.

Maka, cara terbaik adalah anggota Dewan harus menunjukkan kesungguhan dalam mendorong pemberantasan korupsi dengan mempercepat proses pemilihan dan penetapan anggota KPK. Komisi III tidak perlu menunggu sampai revisi undang-undang tentang DPR selesai. Meski tidak banyak waktu tersisa, Dewan bisa melakukan seleksi sebelum Busyro mengakhiri jabatannya agar tidak terjadi kekosongan yang menyebabkan lumpuhnya KPK.

Berita terkait

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

4 menit lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

5 menit lalu

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

Di pertengahan acara, tepatnya ketika keempat anggota Day6 sedang menandatangani album pemenang, My Day yang datang meneriakkan sop buntut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

8 menit lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

10 menit lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

10 menit lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

20 menit lalu

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

Piala Asia U-23 2024 yang berlangsung di Qatar sudah usai digelar. Simak tim yang juara, top skor, pemain terbaik, dan kiper terbaik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

31 menit lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

37 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

37 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

38 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya