Setelah Pollycarpus Bebas

Penulis

Minggu, 30 November 2014 21:51 WIB

Bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto seperti mengiris luka lama bangsa ini: kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Rasa keadilan belum dipenuhi kendati Polly sudah dibui. Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mesti membongkar dalang pembunuhan keji ini.

Hukuman Polly yang hanya 14 tahun penjara jelas tidak setimpal dengan perbuatannya. Itu pun, ia cuma menjalani sekitar dua pertiga hukuman, lalu menikmati fasilitas bebas bersyarat. Padahal peran Polly amat penting. Dalam pengadilan, dia didakwa menyusupkan racun arsenik ke makanan Munir di pesawat Garuda. Racun inilah yang membunuh sang aktivis pada 7 September 2004, ketika ia dalam penerbangan menuju Belanda untuk menempuh studi hukum.

Sulit mempersoalkan pembebasan bersyarat Polly karena ia dijerat dengan pembunuhan biasa, bukan pelanggaran HAM berat. Artinya, terpidana tidak bisa dikenai Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Aturan pengetatan ini hanya berlaku bagi narapidana kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, narkotik, dan terorisme.

Kekacauan kasus Polly terletak pada proses hukum sebelumnya. Mahkamah Agung seharusnya tidak mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Polly-putusan yang mendiskon hukumannya menjadi hanya 14 tahun penjara. Putusan tahun lalu ini aneh karena, sebelumnya, MA telah menghukum Polly 20 tahun penjara dalam peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan.

Demi tegaknya keadilan, Presiden Joko Widodo harus membuka lagi kasus Munir. Tentu bukan dengan mengadili Polly kembali, melainkan mengusut keterlibatan para bekas petinggi Badan Intelijen Negara. Penyelidikan polisi bisa dimulai dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono, yang sampai sekarang belum tersentuh. Ia bahkan tidak mau dimintai keterangan oleh tim pencari fakta, yang dulu dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertising
Advertising

Temuan dari pengusutan baru kelak bisa pula dipakai sebagai novum untuk mengajukan peninjauan kembali kasus Muchdi Purwoprandjono. Bekas Deputi Penggalangan Badan Intelijen Negara ini pernah menjadi terdakwa kasus Munir, tapi lolos dari jerat hukum. Pengadilan menyatakan ia tak terbukti terlibat. Padahal telah ada bukti 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler yang diketahui milik Muchdi.

Pengusutan bisa juga dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi ini seharusnya mengkaji apakah kasus Munir bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, lalu mengusulkan pembentukan pengadilan HAM. Proses ini tak akan rumit karena pembunuhan Munir terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM diterbitkan. Artinya, pembentukan pengadilan HAM tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Cara apa pun yang dipilih untuk menuntaskan kasus Munir, peran pemerintah akan sangat penting. Di sinilah janji Presiden Joko Widodo menuntaskan pelanggaran HAM seperti kasus Munir ditagih.

Berita terkait

Liga Champions Malam Ini: PSG Usung Misi Bangkit, Luis Enrique Targetkan Gol Cepat vs Borussia Dortmund

6 menit lalu

Liga Champions Malam Ini: PSG Usung Misi Bangkit, Luis Enrique Targetkan Gol Cepat vs Borussia Dortmund

Pelatih PSG Luis Enrique mengatakan timnya harus mencetak gol lebih awal saat melawan Borussia Dortmund pada leg kedua semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

9 menit lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

10 menit lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

PSG Hadapi Borussia Dortmund di Leg 2 Semifinal Liga Champions di Kandang, Luis Enrique Tekankan Timnya Mau Menang

13 menit lalu

PSG Hadapi Borussia Dortmund di Leg 2 Semifinal Liga Champions di Kandang, Luis Enrique Tekankan Timnya Mau Menang

Luis Enrique menekankan bahwa PSG harus 100 persen fokus menyerang dan bertahan saat menghadapi Borussia Dortmund di semifinal Liga Champions ini.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran USU 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

16 menit lalu

Biaya Kuliah Kedokteran USU 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Deskripsi : Rincian biaya kuliah S1 Pendidikan Dokter USU 2024 untuk jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

21 menit lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Penyebab Pemerintah Sulit Capai Target Penurunan Stunting di Indonesia

25 menit lalu

Penyebab Pemerintah Sulit Capai Target Penurunan Stunting di Indonesia

Pemerintah menurunkan target penyelesaian masalah stunting dari 14 Persen menjadi 17 persen pada 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

25 menit lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

25 menit lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

25 menit lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya