Air Api Penebar Maut

Penulis

Jumat, 5 Desember 2014 22:44 WIB

Sudah cukuplah korban berjatuhan akibat minuman keras oplosan. Dalam dua tahun terakhir, 155 nyawa melayang setelah menenggak minuman keras oplosan. Kasus terbesar terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, Januari lalu. Sebanyak 17 orang tewas setelah menenggak cukrik, sejenis arak Jawa yang dioplos dengan bensin, minuman ringan, lotion antinyamuk, dan spiritus. Kasus terbaru, 10 orang meninggal di Garut, Jawa Barat.

Minuman keras adalah minuman berkadar alkohol tinggi. Maka, ada aturan mengenai kadar yang dibolehkan. Bahkan bartender pun tak sembarangan mencampur air api itu. Mereka terlatih membuat minuman keras agar tetap nikmat ditenggak tanpa berisiko menghilangkan nyawa.

Ini berbeda dengan minuman keras oplosan. Pengoplos mencampur sesuka hatinya. Kadar alkohol minuman seperti cukrik atau arak digenjot lebih tinggi. Cukrik, misalnya, mengandung sekitar 65 persen alkohol. Tapi persoalannya bukan tingginya kadar alkohol, karena minuman keras merek ternama pun ada yang beralkohol 70 persen. Yang jadi masalah, agar murah, minuman oplosan dicampur dengan bahan lain yang berbahaya, seperti obat nyamuk dan bensin. Akibatnya fatal.

Pemerintah tak bisa membiarkan korban minuman oplosan terus berjatuhan. Tindakan tegas harus dilakukan sejak di hulu hingga ke hilir. Di hulu, harus diusut dari mana bahan minuman maut ini berasal. Besar kemungkinan, sebagian adalah selundupan. Minuman inilah yang diedarkan lalu dibeli pelanggan dan dioplos agar didapat efek alkohol tinggi dengan harga murah.

Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan minuman beralkohol masuk secara ilegal ke Indonesia dibekingi pegawai Bea dan Cukai. Para pemain ini adalah jaringan lama yang tersebar dari Riau hingga Jakarta. Salah satu indikasinya, penangkapan 24 truk pengangkut 163 ribu botol minuman keras di Sumatera Selatan hingga Merak pada 31 Oktober lalu.

Adapun di hilir, pemerintah harus memperketat peredaran minuman ini. Dulu, aturan tertinggi hanya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tapi aturan ini dicabut Mahkamah Agung pada Juni 2013. Sejak saat itu, peredaran minuman keras diatur masing-masing daerah. Masalahnya, belum semua pemerintah daerah mengeluarkan peraturan mengenainya.

Advertising
Advertising

Pemerintah harus segera memberi payung hukum yang kokoh untuk mengatur, misalnya dengan undang-undang. Aturan itu juga harus menindak keras pengedar dan pengoplos. Saat ini saja, para pengedar paling-paling hanya diseret ke sidang tindak pidana ringan dan dihukum denda sekadarnya.

Harus diingat, minuman keras bukan sekadar barang dagangan yang dipungut cukainya, melainkan termasuk jenis pangan, sama seperti makanan dan minuman lain. Ini artinya, dari pembuat hingga pengedar wajib menjamin produknya aman bagi manusia, sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sayangnya, undang-undang itu tidak mengatur peredarannya. Dalam hal ini, pemerintah wajib mengupayakan lahirnya undang-undang baru yang mengisi celah kosong ini, sehingga tak sembarang warung atau toko swalayan bisa menjualnya.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

2 menit lalu

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.

Baca Selengkapnya

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

5 menit lalu

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

10 menit lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

11 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

16 menit lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

17 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

Ganda putra Fajar / Daniel mengalahkan wakil Korea Selatan Ki / Kim lewat dua game langsung di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

18 menit lalu

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

18 menit lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

31 menit lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya