Kriminalisasi Jakarta Post

Penulis

Minggu, 14 Desember 2014 22:08 WIB

Langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka penistaan agama patut disesalkan. Mempidanakan pemimpin media merupakan kemunduran. Apalagi koran itu telah mencabut karikatur yang dipersoalkan dan meminta maaf.

Karikatur soal Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) itu dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Menurut redaksi koran itu, karikatur yang mempelesetkan bendera ISIS tersebut diambil dari harian Al-Quds, Palestina. Di bagian tengah diberi gambar tengkorak. Di bagian atas masih ada kalimat tauhid-sesuai dengan bendera aslinya. Pelesetan ini sebenarnya bermaksud mengecam kekejaman ISIS yang membawa-bawa agama dalam sepak terjangnya.

Pemimpin harian itu diadukan ke polisi oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian memprosesnya. Proses hukum ini berlebihan karena koran berbahasa Inggris itu telah memahami keberatan pihak yang memprotes karikatur tersebut. Dalam sebuah pertemuan dengan para pemrotes, Jakarta Post telah menjelaskan latar belakang pemuatan karikatur. Harian itu pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan kemudian mencabut karikatur tersebut.

Kepolisian memang tidak bisa menolak aduan masyarakat. Tapi polisi seharusnya tidak gegabah menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka. Apalagi kepolisian sudah meneken kesepakatan dengan Dewan Pers mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan. Intinya, setiap ada masalah yang berkaitan dengan pemberitaan mesti diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers. Tidak sepantasnya Pemimpin Redaksi Jakarta Post dijerat pidana. Seharusnya, kepolisian mengutamakan penggunaan Undang-Undang Pers.

Pemakaian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus Jakarta Post juga amat janggal. Pasal ini merupakan aturan tambahan yang disisipkan ke KUHP berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan yang lahir pada era Presiden Sukarno ini bertujuan menertibkan kelompok-kelompok yang membuat tafsir yang dianggap menyimpang terhadap agama yang diakui negara.

Hukuman terhadap pelanggaran itu cukup berat, yakni 5 tahun penjara. Tapi penerapan pasal ini sebetulnya tidak mudah, harus melalui penelitian terhadap aliran yang dinilai menyimpang itu oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. Keberadaan pasal tersebut juga sering dikecam karena dinilai melanggar kebebasan beragama dan memberangus aliran-aliran agama tertentu.

Advertising
Advertising

Aneh bila pasal penistaan agama itu digunakan dalam kasus Jakarta Post. Tidaklah relevan karena masalah ini bukan kasus aliran agama yang menyimpang, melainkan pemuatan karikatur di media. Presiden Joko Widodo semestinya segera meminta Kepala Kepolisian RI menelaah masalah ini. Jangan sampai penegak hukum bertindak sewenang-wenang dan menabrak kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Berita terkait

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

20 detik lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

10 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

22 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

24 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

29 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

32 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

39 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

53 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

55 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya