Balas Dendam Bupati Gowa

Penulis

Jumat, 26 Desember 2014 22:48 WIB

Tindakan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo memperkarakan bawahannya sungguh keterlaluan. Fadli Rahim, pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, ditahan polisi gara-gara menyebut Ichsan sebagai pemimpin otoriter. Fadli sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar, selama 17 bulan lebih. Ia baru disidangkan pada Desember ini. Namun sebelumnya, pangkatnya telah didemosi dari Golongan III-B ke III-A.

Penderitaan tak hanya dialami Fadli. Ibundanya, guru bahasa Inggris di SMAN 1 di kabupaten itu, tiba-tiba dimutasi ke sekolah lain. Sangat kentara, sang Bupati membalas dendam bukan hanya ke Fadli, tapi juga ke keluarganya. Kelakuan Icshan ini tidak hanya arogan dan otoriter, tapi juga melanggar undang-undang hak asasi yang menjamin kebebasan berpendapat.

Reaksi keras Bupati itu muncul setelah Fadli menyampaikan unek-uneknya tentang pemerintahan Gowa di bawah kepemimpinan Ichsan. Unek-unek biasa, sebetulnya. Ini pun disampaikan dalam satu grup jaringan pesan instan yang anggotanya hanya 10 orang. Entah siapa dari anggota grup tertutup tersebut yang kemudian melaporkan ucapan Fadli ke Bupati sehingga aksi balas dendam itu dilakukan.

Langkah polisi memproses perkara ini juga kelihatan sarat intervensi. Polisi bertindak cepat menahan Fadli. Ia dituduh mencemarkan nama baik Ichsan melalui media elektronik seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inilah pasal karet yang telah memakan banyak korban. Tuduhan ini sangat dipaksakan. Sebab, nyatanya unek-unek Fadli disampaikan dalam forum tertutup, tidak disebarluaskan ke publik.

Kasus Fadli ini mengingatkan akan kasus Prita Mulyasari pada 2009. Prita ditahan dan diadili gara-gara menulis kekecewaannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni International, Serpong. Kekecewaan itu ia ungkapkan dalam e-mail ke beberapa temannya. Namun pihak rumah sakit yang mendapat salinan e-mail tersebut kemudian memperkarakan Prita ke polisi. Prita diadili, dinyatakan bersalah saat kasasi. Lalu Mahkamah Agung, setelah publik dengan gencar membela Prita, membebaskannya dalam proses peninjauan kembali.

Prita dan Fadli adalah korban kesekian tuduhan pencemaran nama baik melalui media Internet. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat, sejak Agustus 2008 hingga Maret 2014, ada 44 kasus serupa.

Advertising
Advertising

Kasus lain, mirip perkara Fadli, yang melibatkan kepala daerah juga pernah terjadi. Pada Februari 2013, Budiman, guru SMP, ditangkap lantaran menyebut Syamsuddin Hamid, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, sebagai "bupati bodoh" di Facebook. Namun kasus ini tak berlanjut karena Bupati Syamsuddin mencabut laporannya.

Langkah Syamsuddin ini semestinya diteladan Ichsan. Karena perkara ini merupakan delik aduan, Ichsan mesti mencabut aduannya. Dia mesti sadar bahwa kini bukan lagi masanya pejabat bersikap arogan dan menganggap dirinya raja yang tak boleh dikritik. Kalaupun kritik itu tidak benar, toh Ichsan bisa membuat bantahan di media yang lebih luas penyebarannya.

Berita terkait

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

13 detik lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

2 menit lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

8 menit lalu

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

Kento Momota ingin membuat lebih banyak orang mencintai bulu tangkis lebih dari dia mencitainya usai resmi pensiun.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

8 menit lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

10 menit lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

10 menit lalu

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

Cuaca panas menerjang sejumlah negara di Asia. Di Kamboja, gudang amunisi meledak hingga menyebabkan 20 tentara tewas.

Baca Selengkapnya

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

10 menit lalu

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

Deretan bintang Korea Selatan ternama yang akan menjadi pembaca nominasi dan pemenang Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

20 menit lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

23 menit lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

30 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya