Data Nasabah untuk Pajak

Penulis

Sabtu, 21 Februari 2015 02:32 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Selepas diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01 Tahun 2015, yang pada intinya mewajibkan pihak bank selaku pemotong pajak penghasilan (PPh) untuk melampirkan daftar bukti pemotongan atas PPh final bunga deposito, tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, muncul banyak penolakan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun penerimaan pajak seharusnya tidak berbenturan dengan kewajiban bank dalam menjaga rahasia bank. Praktisi perbankan bahkan khawatir beleid ini akan memicu penarikan deposito secara besar-besaran di sejumlah bank, termasuk kemungkinan pengalihan modal ke luar negeri (capital flight). Sebenarnya, kebijakan ini tidak bertentangan sama sekali dengan pasal kerahasiaan bank.

Rahasia bank didefinisikan sebagai kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal tertentu, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Agar dapat mengakses data nasabah bank, diperlukan instruksi tertulis dari pimpinan OJK kepada bank yang bersangkutan setelah sebelumnya mendapatkan permintaan dari Menteri Keuangan.

Sayangnya, dalam Undang-Undang Perpajakan, permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada pimpinan OJK hanya bisa dilakukan pada tahapan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan pajak. Artinya, akses perpajakan ke nasabah bank sangat sulit karena akan menempuh perjalanan panjang dan berliku. Akibatnya, selama ini, data nasabah bank yang dimanfaatkan untuk kepentingan pajak sangat minim.

Sementara itu, pasokan data eksternal berkualitas mutlak diperlukan Ditjen Pajak untuk mencapai target pajak 2015 ini. Untuk itu, salah satu strategi yang ditempuh Ditjen Pajak tahun ini adalah memperbaiki regulasi untuk memperluas basis pajak. Untuk itu, sejak awal tahun telah diterbitkan aturan perpajakan berupa perluasan obyek pajak penghasilan (PPh) untuk barang sangat mewah. Hal ini dilanjutkan dengan penerbitan aturan tentang bentuk dan lampiran surat pemberitahuan (SPT) PPh final atas tabungan dan deposito.

Secara legal, aturan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014. Apabila ditelusuri lebih lanjut, PMK 243 Tahun 2014 juga merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (6) UU Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jadi, jelas secara legal, terbitnya peraturan Dirjen Pajak tersebut sangat kuat karena merupakan perintah langsung dari UU.

Selama ini, terjadi kondisi yang anomali. Orang kaya Indonesia dengan pertumbuhan kelas menengah yang signifikan tidak sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Salah satu bank nasional bahkan menyatakan memiliki lebih dari 20 ribu nasabah dengan simpanan di atas Rp 1 miliar. Mereka ini belum dapat diuji apakah sudah membayar pajak dengan benar atau belum.

Saat ini adalah era keterbukaan informasi dalam industri keuangan. Negara-negara lain bahkan sudah membuka akses nasabah bank seluas-luasnya kepada otoritas pajaknya. Jangan sampai, dengan terus berlindung pada pasal rahasia bank, Indonesia sebenarnya melindungi para pengemplang pajak secara sadar dan sengaja.


Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

12 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya