Mengurangi Wewenang Dewan

Penulis

Selasa, 30 Desember 2014 22:24 WIB

Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Komisi Yudisial akhirnya dipangkas. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tepat karena Dewan seharusnya tak terlalu jauh mencampuri wewenang eksekutif. Sayang, MK tidak berprinsip sama dalam soal mekanisme rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu mengoreksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Majelis hakim konstitusi menyatakan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak calon anggota KY yang diusulkan pemerintah. Presiden pun cukup menyodorkan ke DPR jumlah calon sesuai dengan jabatan yang kosong di KY, dan bukan tiga kali lipat seperti yang diatur dalam undang-undang itu.

Uji materi yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid itu memiliki landasan yang kuat. Pasal 24B ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pengertian kata "persetujuan" jelas berbeda dengan kata "wajib memilih" calon anggota KY seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 18/2011.

Amar putusan itu serupa dengan putusan MK Januari lalu mengenai penentuan hakim agung. Saat itu majelis hakim konstitusi memangkas wewenang DPR memilih hakim agung dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Dewan akhirnya hanya bisa menyetujui atau menolak calon hakim agung. Putusan ini juga sesuai dengan konstitusi, yang menyatakan calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan "persetujuan".

Hanya, MK rupanya tidak berani menerapkan prinsip yang sama dalam menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Rektor UII juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengatur wewenang DPR untuk memilih, bukan menyetujui, calon anggota pimpinan KPK. Tapi permohonan koreksi atas aturan ini ditolak, dengan alasan UUD 1945 tidak mengatur ihwal lembaga ini.

Advertising
Advertising

Majelis hakim konstitusi semestinya mempertimbangkan prinsip pembagian kekuasaan antara presiden dan DPR yang diatur dalam konstitusi. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Adapun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, Dewan memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dikaitkan dengan pembagian ini, sungguh aneh bila DPR memiliki kekuasaan memilih anggota KPK.

Wewenang itu tidak sesuai dengan fungsi apa pun yang dimiliki DPR. Dewan tidak perlu berwenang memilih pimpinan KPK untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan. Apalagi, dalam penentuan jabatan lain seperti Panglima TNI dan Kepala Polri, DPR juga hanya berwenang menyetujui atau menolak. Dalam penentuan Jaksa Agung, presiden bahkan berwenang penuh tanpa melibatkan DPR.

Majelis hakim konstitusi seharusnya berpegang pada prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam memutuskan uji materi UU KPK, dan bukan hanya pada aturan yang tersurat dalam konstitusi.

Berita terkait

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

9 menit lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

43 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

2 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

2 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

2 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

2 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya