Sanksi bagi Gubernur dan DPRD DKI

Penulis

Jumat, 9 Januari 2015 21:54 WIB

Sikap abai Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terhadap ketentuan undang-undang pemerintahan daerah, khususnya ihwal waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, patut disesalkan. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, apalagi berstatus ibu kota negara, tak sepatutnya mereka terlambat mengesahkan Rancangan Perda tentang APBD 2015.

Keterlambatan ini merupakan contoh buruk bagi daerah lain. Maka, merujuk ke Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi administratif berupa tidak dipenuhinya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD perlu dijatuhkan. Hak-hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

Boleh saja Gubernur dan DPRD DKI menyatakan tak jadi masalah jika terkena sanksi, karena mereka bisa hidup dari sumber pendapatan lain. Namun, dari segi profesionalisme kerja, sanksi itu menjadi catatan buruk. Adalah mustahil mereka belum membaca atau tidak paham ihwal ketentuan perundangan yang baru. Ketentuan itu menyebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sanksi penahanan gaji DPRD dan Gubernur DKI selama enam bulan pantas diberikan karena keduanya punya andil dalam keterlambatan itu. Legislatif menyumbang keterlambatan karena baru mengesahkan alat kelengkapan Dewan pada 8 Desember 2014, terlambat dua bulan dari tenggat.

Adapun eksekutif tiga kali mengoreksi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diserahkan kepada Dewan. Akibatnya, kesepakatan pembahasan RAPBD tertunda lantaran mesti ada pembahasan ulang.

Advertising
Advertising

Ketegasan Kementerian Dalam Negeri dalam menjatuhkan sanksi sekaligus merupakan batu ujian pertama undang-undang pemerintahan daerah yang anyar. Sebab, jika menilik praktek selama ini, keterlambatan begini bukan yang pertama di DKI. Sekadar contoh, RAPBD DKI 2013 senilai Rp 49,9 triliun baru disahkan pada 28 Januari 2013. Bedanya, kala itu belum ada aturan tentang sanksi. Walhasil, yang ada sekadar teguran Menteri Dalam Negeri, plus stempel bahwa Gubernur dan DPRD DKI tak taat aturan.

Semestinya, DPRD dan Gubernur DKI memiliki semangat yang sama dengan pemerintah daerah lain. Sanksi administratif memaksa legislatif dan eksekutif di daerah terpacu melakukan pembahasan sehingga RAPBD 2015 bisa disahkan sebelum tenggat. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga masuk Januari, hanya DKI dan Provinsi Aceh yang telat mengesahkan RAPBD.

Jika Kementerian Dalam Negeri benar-benar menjatuhkan sanksi administratif-hal yang dimungkinkan apabila peraturan pemerintah untuk undang-undang pemerintahan rampung dalam waktu dekat-sudah seharusnya ini menjadi pelajaran bagi Gubernur dan DPRD DKI. Mereka harus sadar bahwa keterlambatan pengesahan RAPBD tak sekadar membuat enam bulan gajinya melayang, tapi juga berakibat pada mundurnya pencairan dana program-pogram pembangunan. Yang dirugikan, siapa lagi kalau bukan warga Jakarta.

Berita terkait

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

3 menit lalu

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

Protes pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata di Gaza dan divestasi perusahaan-perusahaan terkait Israel menyebar ke seluruh universitas AS.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 menit lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

7 menit lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

10 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

11 menit lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

13 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

16 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

18 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

24 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya