Pencucian Uang Budi Gunawan

Penulis

Rabu, 21 Januari 2015 22:41 WIB

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka menjelang pencalonannya sebagai Kepala Kepolisian RI layak mendapat dukungan. Setelah menjerat Budi dengan pasal suap dan penerimaan hadiah (gratifikasi), KPK tak perlu ragu menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

Petunjuk awal untuk menetapkan Budi sebagai tersangka pencucian uang sangat kuat. Aliran dana ke rekening Budi dan anaknya janggal nian. Akumulasi transaksi yang mencapai Rp 111 miliar selama 2004-2008 membuat publik bertanya-tanya asal-usul uang calon Kepala Polri itu. Bagaimana mungkin perwira polisi yang bergaji sekitar Rp 7 juta sebulan memiliki pundi-pundi seratusan miliar rupiah. Transaksi yang melibatkan perusahaan fiktif di luar negeri pun memperkuat indikasi terjadinya pencucian uang.

Untuk menjerat Budi dengan pasal pencucian uang, KPK tak perlu menunggu dia terbukti melakukan kejahatan asalnya (predicate crime): suap dan gratifikasi. Konvensi internasional, Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan yurisprudensi selama ini menguatkan sifat independensi kejahatan pencucian uang. Artinya, meski tergolong kejahatan lanjutan, kasus pencucian uang bisa disidik secara terpisah atau bersamaan dengan kejahatan asalnya.

Penggunaan pasal pencucian uang akan lebih memuluskan langkah KPK dalam pembuktian di pengadilan. Dalam kasus pidana umum, pembuktian kejahatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa. Sedangkan menurut Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, yang menganut sistem "pembalikan beban pembuktian", terdakwalah yang harus membuktikan bahwa uang atau hartanya bukan hasil kejahatan. Bila tidak, semua harta yang patut diduga sebagai hasil kejahatan bisa disita untuk negara.

Penerapan pasal pencucian uang akan memberikan efek jera bagi para pejabat negara yang bandel. Di samping ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara, juga ada efek pemiskinan bagi koruptor. Tanpa pemiskinan, meski dipenjara, koruptor masih bisa menikmati berbagai fasilitas dan "kemewahan" dengan menyuap aparat. Di luar penjara, keluarga koruptor yang bergelimang harta pun bisa tetap dielu-elukan kroninya.

Advertising
Advertising

Bagi KPK, pasal pencucian uang bisa juga menjadi jurus ampuh untuk menelusuri aliran dana dan menjerat semua kaki tangannya. Aliran dana pada siapa pun yang namanya disebut Budi harus diikuti, betapapun berkelok-kelok. Bisa jadi, ia bermain dalam sindikat yang terorganisasi rapi di tubuh kepolisian. Dengan dukungan publik yang begitu luas, KPK tak perlu gentar menghadapi manuver Budi dan para jenderal pembela dia.

Walhasil, dengan memadukan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Undang-Undang Antikorupsi, KPK bisa memaksimalkan ancaman hukuman, menyeret lebih banyak pihak yang terlibat, serta merampas uang lebih banyak untuk negara. Lebih penting lagi, KPK pun bisa menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai pintu masuk untuk membongkar rekening gendut jenderal polisi lainnya.

Berita terkait

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

3 menit lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

16 menit lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

21 menit lalu

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

Kabar penutupan pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melengkapi cerita kemunduran perusahaan multinasional asal Ceko itu.

Baca Selengkapnya

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

23 menit lalu

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Pertandingan Crystal Palace vs Manchester United akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris atau Premier League musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

29 menit lalu

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

Ketika cuaca panas masih membekap wilayah luas di daratan Asia, potensi hujan lebat masih ada untuk wilayah Indonesia hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

34 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

37 menit lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

41 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

46 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

1 jam lalu

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.

Baca Selengkapnya