Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka menjelang pencalonannya sebagai Kepala Kepolisian RI layak mendapat dukungan. Setelah menjerat Budi dengan pasal suap dan penerimaan hadiah (gratifikasi), KPK tak perlu ragu menjeratnya dengan pasal pencucian uang.
Petunjuk awal untuk menetapkan Budi sebagai tersangka pencucian uang sangat kuat. Aliran dana ke rekening Budi dan anaknya janggal nian. Akumulasi transaksi yang mencapai Rp 111 miliar selama 2004-2008 membuat publik bertanya-tanya asal-usul uang calon Kepala Polri itu. Bagaimana mungkin perwira polisi yang bergaji sekitar Rp 7 juta sebulan memiliki pundi-pundi seratusan miliar rupiah. Transaksi yang melibatkan perusahaan fiktif di luar negeri pun memperkuat indikasi terjadinya pencucian uang.
Untuk menjerat Budi dengan pasal pencucian uang, KPK tak perlu menunggu dia terbukti melakukan kejahatan asalnya (predicate crime): suap dan gratifikasi. Konvensi internasional, Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan yurisprudensi selama ini menguatkan sifat independensi kejahatan pencucian uang. Artinya, meski tergolong kejahatan lanjutan, kasus pencucian uang bisa disidik secara terpisah atau bersamaan dengan kejahatan asalnya.
Penggunaan pasal pencucian uang akan lebih memuluskan langkah KPK dalam pembuktian di pengadilan. Dalam kasus pidana umum, pembuktian kejahatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa. Sedangkan menurut Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, yang menganut sistem "pembalikan beban pembuktian", terdakwalah yang harus membuktikan bahwa uang atau hartanya bukan hasil kejahatan. Bila tidak, semua harta yang patut diduga sebagai hasil kejahatan bisa disita untuk negara.
Penerapan pasal pencucian uang akan memberikan efek jera bagi para pejabat negara yang bandel. Di samping ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara, juga ada efek pemiskinan bagi koruptor. Tanpa pemiskinan, meski dipenjara, koruptor masih bisa menikmati berbagai fasilitas dan "kemewahan" dengan menyuap aparat. Di luar penjara, keluarga koruptor yang bergelimang harta pun bisa tetap dielu-elukan kroninya.
Bagi KPK, pasal pencucian uang bisa juga menjadi jurus ampuh untuk menelusuri aliran dana dan menjerat semua kaki tangannya. Aliran dana pada siapa pun yang namanya disebut Budi harus diikuti, betapapun berkelok-kelok. Bisa jadi, ia bermain dalam sindikat yang terorganisasi rapi di tubuh kepolisian. Dengan dukungan publik yang begitu luas, KPK tak perlu gentar menghadapi manuver Budi dan para jenderal pembela dia.
Walhasil, dengan memadukan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Undang-Undang Antikorupsi, KPK bisa memaksimalkan ancaman hukuman, menyeret lebih banyak pihak yang terlibat, serta merampas uang lebih banyak untuk negara. Lebih penting lagi, KPK pun bisa menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai pintu masuk untuk membongkar rekening gendut jenderal polisi lainnya.