Gugatan Budi Gunawan

Penulis

Minggu, 1 Februari 2015 21:53 WIB

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penting sekali publik ikut memantau sidang ini karena hakim yang menanganinya memiliki rekam jejak kurang baik. Pengadilan ini juga pernah melenceng dari hukum acara pidana dengan membatalkan status tersangka lewat praperadilan.

Tatanan hukum akan terasa diinjak-injak bila hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan-calon Kepala Polri-yang kini tengah menjadi sorotan khalayak. Pemilik rekening gendut ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian membawa kasus ini ke praperadilan dengan alasan, antara lain, prosedur penetapan tersangka oleh KPK mengandung banyak kelemahan.

Putusan hakim juga akan menentukan nasib Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Presiden Joko Widodo akan sedikit kesulitan untuk tidak melantik bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu bila hakim menghapus status tersangka penggugat. Dengan alasan status tersangka pula, pelantikan Budi Gunawan selama ini ditunda oleh Presiden sekalipun yang bersangkutan telah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam mengambil putusan, hakim tak perlu mempertimbangkan aspek politik itu. Hakim hanya perlu menerapkan hukum acara pidana selurus-lurusnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara gamblang obyek praperadilan. Sesuai dengan pasal 77 undang-undang ini, yang bisa disidangkan di praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi karena penghentian perkara.

Penetapan tersangka jelas tidak masuk dalam wewenang praperadilan. Itu sebabnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, yang akan menyidangkan kasus Budi Gunawan, harus menolak sejak awal gugatan yang salah kamar itu. Penetapan tersangka itu hanya bisa diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di situ KPK, yang selama ini tak pernah meleset dalam membidik tersangka, akan membeberkan bukti. Budi Gunawan pun bisa membela diri. Cara ini lebih afdol karena komisi antikorupsi juga tidak memiliki mekanisme penghentian perkara.

Advertising
Advertising

Langkah Komisi Yudisial yang akan mengawasi sidang kasus Budi Gunawan perlu diapresiasi. Menurut komisi ini, rekam jejak hakim Sarpin juga kurang bagus. Ia beberapa kali diperiksa KY karena terindikasi bermain mata dengan pihak yang beperkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun pernah membatalkan status tersangka lewat praperadilan, putusan yang jelas menyalahi hukum acara pidana.

Mahkamah Agung juga perlu memantau kasus ini. Jangan sampai tatanan hukum diabaikan karena hakim dipengaruhi atau mendapat tekanan dari pihak yang beperkara. Akan menjadi preseden buruk bila hakim menafikan hukum acara pidana dalam menangani gugatan Budi Gunawan.

Berita terkait

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

5 menit lalu

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.

Baca Selengkapnya

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

9 menit lalu

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

17 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

19 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

23 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

33 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

39 menit lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

41 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

42 menit lalu

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

42 menit lalu

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

Berbeda dengan wilayah metropolitan Jaipur yang lebih luas, Walled City adalah bagian bersejarah dan berbeda yang menonjol

Baca Selengkapnya