Regulasi Minuman Keras

Penulis

Senin, 2 Februari 2015 23:16 WIB

Pembatasan peredaran minuman beralkohol merupakan kebijakan bagus. Dengan cara ini, tidak mudah lagi kalangan remaja mengkonsumsi minuman keras. Hanya, aturan ini perlu diikuti penertiban minuman oplosan yang jauh lebih berbahaya.

Pelarangan yang akan berlaku mulai medio April itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan ini, secara spesifik disebutkan pelarangan penjualan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen atau jenis bir di minimarket dan tempat-tempat penjualan eceran lainnya.

Pengawasan perlu dilakukan lebih ketat karena selama ini minuman beralkohol mudah diakses siapa pun, termasuk oleh remaja, bahkan anak-anak. Pelarangan yang berupa batasan usia pada kemasan minuman dengan mudahnya dilanggar. Apalagi keberadaan minimarket-bahkan ada yang beroperasi 24 jam-semakin marak dan sekaligus menjadi tempat nongkrong anak-anak muda. Dengan alasan gaya hidup, ditambah harga minuman beralkohol yang relatif terjangkau, kelompok masyarakat yang belum dewasa ini bisa mengkonsumsi bir dan sejenisnya dengan gampang.

Tidak selayaknya minuman yang memabukkan itu dikonsumsi oleh kelompok usia di bawah umur karena mereka masih labil. Di mata hukum, remaja dikategorikan sebagai pihak yang tidak harus bertanggung jawab penuh bila melakukan pelanggaran. Untuk itulah negara perlu turut aktif melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif, salah satunya dari pengaruh minuman keras.

Agar aturan itu berjalan efektif, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam sosialisasi ke minimarket dan penjual eceran. Pelaksanaan aturan ini pun perlu dipersiapkan secara matang. Sebab, sangat mungkin akan muncul berbagai penolakan terhadap peraturan menteri itu, termasuk dengan alasan permintaan pasar. Misalnya, kawasan wisata merasa memerlukan perlakuan khusus karena minuman keras menjadi konsumsi para turis asing.

Advertising
Advertising

Pemerintah wajib pula membuat kajian menyeluruh terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memang telah menghitung potensi kerugian negara senilai Rp 6 triliun dari cukai penjualan minuman beralkohol di minimarket. Menurut dia, kerugian tersebut bisa digantikan dengan penjualan barang serupa di kafe dan tempat hiburan serta hotel. Namun pemerintah juga perlu mengkalkulasi perpindahan pasar, karena bir semakin sulit didapat dan semakin mahal, yaitu pilihan ke minuman keras oplosan, yang justru sangat berbahaya.

Pembatasan peredaran minuman keras memang tidak bisa diterapkan sepotong-sepotong. Diperlukan pengawasan secara komprehensif demi melindungi publik, terutama pada kelompok usia belum dewasa. Artinya, pelarangan penjualan minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket perlu disertai tindakan tegas terhadap perdagangan minuman oplosan. Jangan sampai pelarangan penjualan minuman keras di minimarket justru mengundang penjualan minuman yang sama atau oplosan di pinggir jalan.

Berita terkait

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

7 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

19 menit lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

27 menit lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

27 menit lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

35 menit lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

49 menit lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

49 menit lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

1 jam lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya