Menyelamatkan KPK

Penulis

Rabu, 4 Februari 2015 00:40 WIB

Tak selayaknya Presiden Joko Widodo berpangku tangan menyaksikan gelombang kriminalisasi yang menghembalang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus sumpah palsu, hanya dalam hitungan hari Ketua KPK Abraham Samad pun akan menyandang predikat serupa.

Samad dibidik dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Feriyani Lim, seorang perempuan asal Pontianak. Lim dituding menggunakan kartu keluarga milik Samad di Makassar untuk membuat paspor dan kartu tanda penduduk. Sebelumnya, dua anggota pimpinan KPK lainnya telah pula dilaporkan ke polisi. Adnan Pandu Praja dituding mengambil secara ilegal saham PT Daisy Timber di Kalimantan Timur pada 2006. Adapun Zulkarnain dituduh menerima suap mobil Toyota Camry dan uang Rp 5,8 miliar pada 2008.

Sulit ditolak, kriminalisasi ini merupakan buntut penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Status itu membuat Budi urung dilantik sebagai Kepala Polri meski sebelumnya sudah diusulkan Presiden dan diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Para pendukung Budi yakin, calon Kepala Polri itu pun telah menjadi korban kriminalisasi. Ia dibidik dengan kasus lama pada saat proses seleksi sebagai kepala polisi sedang berlangsung.

Rangkaian fakta ini mudah membuat pikiran tersesat. Seolah-olah yang sedang terjadi adalah kriminalisasi berbalas kriminalisasi. Pandangan ini berpendapat, jika ingin persoalan selesai, kedua pihak mesti menghentikan proses penyidikan, misalnya melalui mekanisme pra-peradilan. Pembatalan proses akan membuat polisi dan KPK kembali ke titik nol. Padahal kasus Budi Gunawan sudah dilacak jauh hari, sedangkan perkara Bambang Widjojanto sebetulnya sudah dicabut lima tahun silam.

Jika tiga pemimpin KPK menjadi tersangka, Komisi akan lumpuh. Kode etik KPK menyebutkan, pimpinan yang berstatus tersangka harus nonaktif dan mengundurkan diri jika menjadi terdakwa. Sebelum ini terjadi, Presiden harus mengambil tindakan. Satu yang terpenting adalah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang memastikan pimpinan Komisi mendapat impunitas dari persoalan hukum selama ia masih menjabat. Landasan kebijakan ini adalah Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Aturan impunitas ini telah diterapkan sejumlah negara, seperti Australia, Malaysia, dan Hong Kong.

Advertising
Advertising

Selanjutnya adalah membentuk perpu untuk mengangkat pimpinan KPK sementara-menggantikan mereka yang nonaktif. Pimpinan KPK periode pertama dan kedua bisa dipertimbangkan untuk mengisi kekosongan. Selain tak diragukan kredibilitasnya, mereka telah mengetahui proses kerja Komisi. Kasus Budi Gunawan dengan demikian bisa dituntaskan. Presiden tak boleh dibiarkan "tertular" oleh jalan pikir sesat yang menawarkan "win-win solution".

Hanya dengan langkah ini KPK bisa diselamatkan dan Jokowi terhindar dari tudingan mengkhianati janji kampanyenya sendiri.

Berita terkait

Debut Stray Kids di Met Gala 2024 dalam Balutan Busana Tommy Hilfiger

2 menit lalu

Debut Stray Kids di Met Gala 2024 dalam Balutan Busana Tommy Hilfiger

Stray Kids grup K-pop pertama yang tampil lengkap di Met Gala

Baca Selengkapnya

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

10 menit lalu

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

10 menit lalu

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

17 menit lalu

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

Pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji mendaftar ke PDIP untuk maju dalam Pilkada 2024 Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

38 menit lalu

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

"Karena mungkin efisiensi, karena kalah bersaing dengan barang-barang baru. Banyak hal," kata Jokowi soal fenomena pabrik tutup.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

38 menit lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

38 menit lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

41 menit lalu

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

Keempat mahasiswa Unair itu diumumkan menjadi juara pertama dalam kompetisi Industrial Skills Event (ISE).

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

47 menit lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

48 menit lalu

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

Aktivitas Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meningkat. Masyarakat diminta tak mendekati kawah hingga radius 3 km.

Baca Selengkapnya