Pembiayaan Partai Politik

Penulis

Kamis, 12 Maret 2015 01:31 WIB

Bambang Arianto, penulis

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sekaligus kader PDI Perjuangan mengemukakan wacana perlunya negara memberi bantuan dana sebesar Rp 1 triliun kepada setiap partai politik. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alasannya, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, serta melaksanakan program partai, termasuk menekan korupsi politik.

Dalam menyoal pembiayaan partai politik, mafhum disadari, setelah Orde Baru, bantuan negara bagi partai politik memang tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius. Berdasarkan penelitian Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2014), nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional partai politik per tahun. Tentu saja bantuan ini tidak sebanding dengan besaran pengeluaran untuk dana kampanye setiap partai politik.

Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 telah mengatur sumber keuangan partai politik-di mana ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu (1) iuran anggota partai politik bersangkutan, (2) sumbangan yang sah menurut hukum, (3) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Realitanya, partai politik tetap mengalami kesulitan dan kebingungan mencari sumber pendanaan, apalagi dalam setiap ritual perebutan kursi jabatan publik.

Hadirnya wacana bantuan negara bagi partai politik akhirnya mengkonfirmasi tesis A.A.G.N. Ari Dwipayana (2011) soal pembiayaan gotong-royong (kasus PDI Perjuangan), yang menjelaskan bahwa pembiayaan gotong-royong merupakan fenomena yang sifatnya temporer. Padahal gagasan pembiayaan gotong-royong diharapkan banyak kalangan dapat melembagakan tata kelola pembiayaan partai sekaligus memperbaiki citra partai.

Mengutip Richard Katz dan Peter Mair dalam The Evolution of Party Organization in Europe (1994), partai politik memiliki tiga wajah, party in public office (partai di parlemen), party on the ground (partai di akar rumput), dan party in central office (partai di tataran pusat). Artinya, wajah partai politik idealnya dapat diukur dari aktivitas kader elite politik baik di parlemen, akar rumput, dan tataran pusat yang memiliki relasi sebagai mesin pendeteksi keberhasilan partai politik terutama dalam proses penggalangan dana. Walhasil, wacana bantuan partai politik setidaknya akan membuat elite partai cenderung bertindak mandiri.

Eksesnya akan melunturkan partisipasi serta hilangnya keswadayaan yang akan menciptakan semakin lemahnya ikatan emosional antara warga di akar rumput dengan partai-yang sekaligus berdampak menguatnya sentimen antipartai.

Karena itu, wacana bantuan bagi partai politik seyogianya dibatalkan, karena tidak memiliki dampak yang signifikan bagi pelembagaan partai, terutama aspek kemandirian. Sebelum partai politik memiliki tata kelola manajemen yang baik, terutama soal sistem dan manajemen keuangan, akan sia-sia memberikan bantuan kepada partai politik. Sebab, tidak ada jaminan sindrom korupsi politik dapat ditekan apalagi dihilangkan. Namun, jika partai politik tetap mengemis kepada negara agar dapat bertahan hidup-hal itu menegaskan bahwa gejala pembiayaan partai kartel semakin melembaga di republik ini. *


Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

12 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

37 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

43 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

44 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

46 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

47 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya