Pelanggaran HAM Penyidik Bareskrim

Penulis

Jumat, 6 Februari 2015 22:55 WIB

Cara sejumlah oknum penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto sangat jelas menabrak banyak aturan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan upaya paksa terhadap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu melanggar hak asasi manusia. Tidak hanya itu, polisi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan, menggunakan kekuasaan secara berlebihan, menabrak asas legalitas, dan menerapkan hukum secara tidak proporsional.

Temuan Komisi Nasional HAM ini tidak mengejutkan. Sejak awal sudah terlihat penangkapan itu merupakan upaya rekayasa untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Alasan penangkapan pun dicari-cari: dugaan pemalsuan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang merupakan pengacara salah satu calon bupati.

Bambang ditangkap lima hari setelah KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilaksanakan oleh tim di bawah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang merupakan bekas anak buah Budi Gunawan. Operasi ini dilakukan bukan oleh struktur resmi Bareskrim, melainkan oleh satuan tugas yang baru dibentuk.

Sesuai dengan prosedur, pembentukan satuan tugas di Bareskrim semestinya melalui surat perintah yang diteken Kepala Polri, dalam hal ini Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Namun, dalam kasus penangkapan Bambang, aturan ini ditabrak oleh penyidik yang bergerak secara liar. Diduga, ini semua hanya didasari perintah lisan Budi Waseso.

Temuan Komnas HAM bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan juga semakin menguatkan indikasi bahwa langkah pejabat polisi menangkap tidak berlandaskan hukum semata, tapi juga sebagai bagian dari upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Melihat anggota-anggota tim satuan tugas yang dipakai, tidak tertutup kemungkinan penangkapan itu merupakan operasi balas dendam oleh Budi Gunawan.

Advertising
Advertising

Sekarang, ketika sudah dipastikan telah terjadi pelanggaran dalam kriminalisasi terhadap Bambang, Komisi Nasional mesti bergerak lebih maju dengan membentuk pengadilan hak asasi. Upaya ini mesti dikedepankan agar temuan tersebut bisa menjadi upaya menjerat para pejabat polisi yang bersalah. Di samping itu, pemberian sanksi kepada siapa saja yang terlibat bisa menimbulkan efek jera bagi polisi agar lebih taat asas dalam melaksanakan tugas.

Pemerintah harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM ini. Presiden Joko Widodo tidak boleh tutup mata bahwa telah terjadi operasi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Sebagai presiden/kepala negara, yang punya wewenang atas institusi Polri, Jokowi bisa menonaktifkan sementara pejabat polisi yang terlibat.

Tanpa langkah tegas ini, mereka akan merasa melakukan kriminalisasi terhadap seluruh pimpinan KPK adalah sah. Jika Jokowi tak bertindak, ia akan dicatat sejarah sebagai presiden yang membiarkan komisi antikorupsi dihancurkan lembaga penegak hukum lain.

Berita terkait

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

10 menit lalu

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.

Baca Selengkapnya

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

20 menit lalu

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

27 menit lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

39 menit lalu

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

46 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

46 menit lalu

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

Rizky Febian dan Mahalini merilis lagu "Bermuara" menjelang dimulainya serangkaian prosesi menuju hari pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

48 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

1 jam lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

1 jam lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya