Melaporkan Harta Itu Wajib, Jenderal

Penulis

Jumat, 13 Februari 2015 22:09 WIB

Tindakan Komisaris Jenderal Budi Waseso yang tak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian ini seharusnya sudah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak baru menjabat Kepala Polda Gorontalo pada Juli 2012.

Jabatan barunya kemudian, yaitu Kepala Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri, juga mengharuskan penyerahan laporan kekayaan. Namun ketentuan wajib bagi setiap penyelenggara negara, termasuk Presiden Joko Widodo, itu tidak sekali pun dipenuhi oleh Budi Waseso. Padahal ketentuan tersebut sudah mengatur dengan jelas, LHKPN mesti dilaporkan sebelum dan sesudah menjabat.

Pembangkangan oleh Budi ini akan menjadi contoh buruk. Kampanye pemerintah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bisa sia-sia bila seorang pejabat memberi contoh seperti itu. Lebih-lebih Budi adalah perwira tinggi polisi bintang tiga. Ia semestinya paham betul makna penegakan aturan dan hukum. Mengabaikan kewajiban menyerahkan LHKPN menabrak dua peraturan perundang-undangan sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan Budi tidak mengikuti aturan itu pun janggal dan sulit diterima. Ia tidak kunjung menyerahkan laporan kekayaan dengan dalih kesulitan menghitung aset-aset berupa koleksi senjata dan mobil antik. Argumentasi itu janggal, karena selama ini banyak penyelenggara negara juga memiliki kekayaan berupa barang antik dan benda seni namun tetap melaksanakan kewajiban menyerahkan LHKPN.

Boleh jadi, keberanian Budi Waseso menabrak aturan ini akibat tidak adanya sanksi pidana bagi pejabat yang terlambat menyerahkan laporan atau sengaja mengisi data kekayaan dengan tidak benar. Tak ada ketentuan yang tegas mengatur KPK bisa memeriksa setiap pelanggaran. Aturan lain, Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hanya memerintahkan pejabat negara segera menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK, tanpa menyebutkan sanksi.

Berangkat dari sejumlah peristiwa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sulit berharap komisi antikorupsi bisa menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Budi Waseso. Apalagi, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Budi, sebagai Kepala Bareskrim, dinilai bertanggung jawab dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang terindikasi melanggar prosedur dan hak asasi manusia.

Advertising
Advertising

Dua catatan merah itu--lalai menyerahkan LHKPN dan kriminalisasi terhadap pimpinan KP--semestinya menjadi pertimbangan bagi Komisi Kepolisian Nasional sebelum mengusulkan Budi Waseso sebagai salah satu calon Kepala Polri. Citra institusi kepolisian yang tengah terpuruk di mata publik memerlukan sosok yang bersih sebagai pemimpin. Sebab, "untuk membersihkan lantai yang kotor, diperlukan sapu yang bersih".

Berita terkait

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

2 menit lalu

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Pelantikan Teguh Setyabudi berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Infinix Zero Flip 5G Diluncurkan di India, Simak Spesifikasinya

2 menit lalu

Infinix Zero Flip 5G Diluncurkan di India, Simak Spesifikasinya

Infinix meluncurkan ponsel lipat, Infinix Zero Flip 5G di India. Ponsel lipat ini dilengkapi dengan dua layar

Baca Selengkapnya

Memasak Nasi Beku yang Dipercaya bisa Turunkan Kadar Gula Darah, Benarkah?

3 menit lalu

Memasak Nasi Beku yang Dipercaya bisa Turunkan Kadar Gula Darah, Benarkah?

Waspada risiko diabetes, memasak nasi beku dipercaya dapat menurun kadar gula darah dalam nasi. Mitos atau fakta.

Baca Selengkapnya

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

7 menit lalu

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

7 menit lalu

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

Panglima TNI sebut pelantikan Prabowo menjadi presiden akan dihadiri oleh 36 kepala negara sahabat.

Baca Selengkapnya

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

8 menit lalu

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.

Baca Selengkapnya

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

12 menit lalu

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.

Baca Selengkapnya

5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

12 menit lalu

5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

Lupita Nyong'o, mengisi suara, Roz, tokoh utama dalam The Wild Robot

Baca Selengkapnya

Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

12 menit lalu

Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

Prabowo memiliki 4 ajudan yang sering membantunya dalam melakukan berbagai kegiatan. Ini profil ajudan Prabowo yang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

14 menit lalu

5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

Sejumlah makanan perlu dihindari untuk mencegah kerusakan tulang lebih dini. Apa saja?

Baca Selengkapnya