Mempreteli Wewenang KPK

Penulis

Minggu, 15 Februari 2015 22:19 WIB

Sudah berkali-kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat berupaya memangkas wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini mereka mencoba lagi dengan berancang-ancang merevisi Undang-Undang KPK. Rencana DPR ini harus lebih diwaspadai karena bisa saja mereka sudah menyiapkan cara yang lebih jitu setelah sebelumnya tak berhasil.

Manuver politikus Senayan itu dimulai dengan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional periode 2015-2019. Sasaran perubahan undang-undang ini pun sama dengan politikus periode sebelumnya. Mereka ingin menata lagi wewenang KPK dalam hal penyadapan hingga pembekuan rekening tersangka kasus korupsi.

DPR seolah memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan KPK. Situasinya mirip, yakni ketika KPK sedang berkonflik dengan kepolisian. Dulu ada friksi "Cicak vs Buaya" pada 2009, kini muncul kisruh Budi Gunawan, calon Kepala Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kasus Budi memicu konflik karena seakan-akan dibalas dengan kriminalisasi pimpinan komisi antikorupsi. Sikap politikus Senayan juga tak berubah: justru ikut menyerang KPK dengan mempersoalkan besarnya wewenang lembaga ini.

Sulit untuk tidak melihat manuver itu sebagai upaya melemahkan, bahkan melumpuhkan, KPK. Lembaga ini tidak akan bergigi lagi bila wewenang menyadap dihilangkan. Komisi antikorupsi akan susah membongkar korupsi besar, apalagi melakukan operasi tangkap tangan, bila tidak bisa menyadap. Kalangan anggota DPR tentu akan berupaya memperhalus upaya pemangkasan wewenang itu dengan cara memperketat prosedur penyadapan, misalnya harus meminta izin ketua pengadilan. Tapi efeknya bagi KPK akan sama saja.

Begitu pula rencana memberi KPK wewenang menyetop penyidikan. Hal ini hanya akan membuat KPK menjadi mudah ditekan oleh pihak luar yang menghendaki agar kasusnya tidak dilanjutkan. Lembaga ini akan semakin lemah pula bila tidak memiliki wewenang membekukan rekening, seperti yang diusulkan politikus Senayan. Proses penyidikan korupsi dan pencucian uang akan sulit dilakukan bila KPK tak boleh membekukan rekening.

Advertising
Advertising

Usul soal perlunya lembaga pengawas KPK juga mengada-ada karena selama ini komisi antikorupsi sudah memiliki mekanisme yang andal buat mengoreksi kesalahan pimpinan. KPK bisa membentuk komite etik. Lembaga pengawas permanen, apalagi kalau diberi wewenang yang besar, hanya akan membuat pimpinan KPK bekerja dalam tekanan. Lembaga seperti itu juga bisa menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi perkara.

Politikus Senayan dan pemerintah seharusnya tidak perlu takut terhadap wewenang KPK yang cukup besar. Jika tidak menyalahgunakan wewenang atau korupsi, tentu saja mereka tidak akan berurusan dengan komisi antikorupsi. Keinginan mempreteli senjata utama KPK justru memperlihatkan komitmen mereka yang rendah dalam upaya memerangi korupsi.

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

7 menit lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

14 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

21 menit lalu

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.

Baca Selengkapnya

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

21 menit lalu

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

23 menit lalu

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

Nervosa adalah salah satu band rock wanita yang akan tampil dalam festival musik Hammersonic 2024 di Pantai Ancol, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

24 menit lalu

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

Ester Nurumi Tri Wardoyo menjadi penentu kemenangan atas Thailand, untuk memastikan Indonesia maju ke semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

26 menit lalu

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.

Baca Selengkapnya

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

30 menit lalu

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

Donatella Versace dilahirkan sebagai anak terakhir dari 4 bersaudara. Kakak perempuannya, Tina, meninggal karena infeksi tetanus pada usia 12 tahun.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

31 menit lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

32 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya