Putusan Hakim Sarpin

Penulis

Selasa, 17 Februari 2015 00:57 WIB

Sungguh janggal putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan kemarin. Putusan tersebut, selain patut dipertanyakan, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu menelisik, apakah ada sesuatu di balik putusan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur. Hakim menyetujui permohonan tersebut dan menganggap penetapan status tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak sah.

Sejak awal kita melihat diterimanya permohonan praperadilan ini saja sudah aneh. Hakim seperti mengabaikan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur perihal gugatan praperadilan. Dalam pasal itu jelas disebutkan, hanya tiga hal yang bisa diajukan pemohon, yakni sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya.

Rizaldi juga bisa merujuk putusan Mahkamah Agung soal putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko Harsono, pada 27 September 2012, memutuskan penahanan Bachtiar dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Tapi oleh Mahkamah Agung, putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini kemudian dibatalkan.

Dalil yang diajukan Rizaldi untuk menjadi dasar membebaskan Budi Gunawan juga tak kalah lucunya. Dia menunjuk KPK tak bisa menetapkan Budi menjadi tersangka karena dia bukan penyelenggara negara. Saat menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, menurut Rizaldi, Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier.

Advertising
Advertising

Lagi-lagi Rizaldi seperti tak pernah membaca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Undang-undang ini menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud bisa siapa pun pejabat lembaga negara. Dengan ketentuan itu, jelas KPK berhak menyelidiki Budi.

Putusan Rizaldi yang menafikan sejumlah aturan undang-undang tentu sangat disesalkan. Putusan tersebut bisa dijadikan preseden para tersangka korupsi ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mesti bertindak. Komisi Yudisial bisa membentuk tim menyelidiki Rizaldi. Apalagi Komisi Yudisial juga punya catatan miring perihal hakim ini saat ia menangani sejumlah perkara.

KPK juga tak perlu ciut menghadapi putusan itu. Karena hakim dalam pertimbangannya menyebutkan KPK melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK bisa segera memperbaiki prosedur itu dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. Presiden Jokowi sendiri sebaiknya tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Betapapun dia sudah tak layak menjadi Kapolri.

Berita terkait

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

21 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

24 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

39 menit lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

41 menit lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

50 menit lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

56 menit lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

1 jam lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 jam lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya