Setelah Keputusan Jokowi

Penulis

Jumat, 20 Februari 2015 01:50 WIB

Keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri tetap meninggalkan sejumlah catatan. Yang paling mendasar: Presiden ternyata tidak memerintahkan Kepolisian untuk menghentikan operasi kriminalisasi terhadap pemimpin dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Catatan lain, Presiden memandang problem pada Budi Gunawan seolah setara dengan persoalan hukum yang ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Padahal dua masalah hukum itu jauh berbeda dalam hal skala dan motif pengungkapannya.

Kita tahu sengkarut ini berawal dari langkah Jokowi yang tetap mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri, padahal namanya masuk sebagai salah satu polisi pemilik rekening gendut. Komisi antikorupsi, yang telah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi perwira tinggi itu sejak tahun lalu, lantas mempercepat penetapan Budi sebagai tersangka. Alih-alih menolak calon yang berstatus tersangka, DPR justru menyetujuinya.

Markas Besar Polri merespons penetapan tersangka Budi Gunawan dengan operasi besar-besaran mencari kesalahan pemimpin KPK, termasuk menangkap Bambang Widjojanto. Operasi kriminalisasi yang dikendalikan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso itu dibarengi dengan usaha menghalangi pemeriksaan saksi-saksi perkara Budi Gunawan oleh komisi antikorupsi. Situasi semakin buruk setelah hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya-yang tidak diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana-Senin lalu.

Dari serangkaian peristiwa itu, jelas problem Budi Gunawan dan persoalan hukum Bambang, juga Abraham Samad, jauh berbeda. Status tersangka keduanya merupakan respons kepolisian terhadap langkah hukum komisi antikorupsi. Kriminalisasi inilah yang seharusnya segera dihentikan Presiden, yakni dengan memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara.

Advertising
Advertising

Jika hal itu dilakukan, Presiden tak perlu mengangkat tiga pelaksana tugas pemimpin KPK seperti sekarang. Apalagi, dari tiga pelaksana tugas tersebut, Johan Budi S.P., Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Aji, dua terakhir berpotensi memiliki benturan kepentingan.

Kendati pernah menjadi pemimpin KPK pada periode pertama, Ruki, setelah tak di KPK, banyak melakukan kegiatan politik, terutama dengan Partai Demokrat, yang kadernya terlibat dalam sejumlah perkara di KPK. Begitu juga Indriyanto. Ahli hukum pidana tersebut merupakan penasihat hukum pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesyam, yang kasusnya juga tengah diusut KPK.

Karena itulah, Ruki dan Indriyanto mesti mendeklarasikan ke publik bahwa, sebagai pemimpin KPK, mereka tetap mengusut semua kasus yang kini disidik KPK, termasuk kasus Century, juga meneruskan penyidikan perkara Budi Gunawan. Demikian pula Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang kini diajukan sebagai calon baru Kepala Polri. Badrodin mesti menghentikan operasi kriminalisasi terhadap pemimpin dan pegawai KPK.

Tanpa semua ini, pidato Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu itu tak lebih sekadar "gula-gula".

Berita terkait

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

2 menit lalu

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

Manchester United terancam tak lolos ke kompetisi Eropa musim depan setelah kalah 0-4 dari Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 menit lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

7 menit lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

18 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

32 menit lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

32 menit lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

32 menit lalu

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

1 jam lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

2 jam lalu

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.

Baca Selengkapnya