KTP Ganda Budi Gunawan

Penulis

Kamis, 26 Februari 2015 22:12 WIB

Sikap mendua Kepolisian dalam menangani pelanggaran data kependudukan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad patut dipertanyakan.

Polisi telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan data Feriyani Lim dalam kartu keluarganya. Samad dituduh melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun sikap berbeda ditunjukkan terhadap Budi Gunawan. Calon Kapolri yang kemudian pelantikannya dibatalkan ini diketahui memiliki dua kartu tanda penduduk. Pertama, atas nama Budi Gunawan, beralamat di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05 RW 02, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan kedua atas nama Gunawan dengan alamat Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17-A, juga di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dua-duanya bergambar wajah Budi Gunawan.

Kepolisian menyatakan tak ada pelanggaran atas pemilikan KTP ganda tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Budi Waseso menyebutkan, yang dilakukan Budi tidak berdampak apa pun, berbeda dengan Samad karena menyebabkan Feriyani mendapat paspor. Menurut Waseso, yang dilakukan Samad berbahaya, sedangkan Budi tidak.

Pernyataan Waseso jelas menyesatkan. Pemilikan KTP ganda jelas melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyatakan setiap warga negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga. Pelanggar pasal ini bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Seperti pembuatan kartu keluarga dengan data palsu, pemilikan KTP ganda juga bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Kepolisian tidak boleh melindungi Budi dalam pelanggaran pemilikan KTP. Alasan bahwa pemilikan KTP ganda bisa dilakukan polisi untuk kepentingan tugas seperti disampaikan Waseso terasa mengada-ada. Apalagi penelusuran majalah Tempo menemukan KTP atas nama Gunawan itu digunakan untuk membuka dua rekening bank guna menampung aliran dana miliaran rupiah dari Budi Gunawan pada 2008.

Advertising
Advertising

Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, yang kini dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Polri, harus memerintahkan Bareskrim untuk mengusut pemilikan KTP ganda Budi. Jika KTP itu dibuat dengan tujuan membuka rekening dan menampung uang suap, jelas itu kejahatan. Budi bahkan bisa dituduh melakukan kejahatan pencucian uang.

Badrodin tak boleh membiarkan Samad dikriminalkan, sementara pelanggaran pemilikan KTP ganda Budi dibiarkan begitu saja. Itu memperburuk citra polisi yang kini pun sudah terpuruk.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

4 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

8 menit lalu

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

13 menit lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

14 menit lalu

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Kamis pagi ini, 9 Mei 2024, dimulai dari artikel prakiraan cuaca BMKG kemarin.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

14 menit lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

19 menit lalu

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

Idgitaf membawakan 6 lagu, lengkap dengan bahasa isyaratnya di hadapan 100 Teman Tuli yang hadir.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

38 menit lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

42 menit lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

BMKG: Pulau Jawa Nihil Potensi Cuaca Hujan Lebat Hari Ini

44 menit lalu

BMKG: Pulau Jawa Nihil Potensi Cuaca Hujan Lebat Hari Ini

Tak banyak faktor yang mempengaruhi cuaca di wilayah Indonesia pada hari ini, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Hari Ini, Shin Tae-yong Cemaskan Lini Belakang

1 jam lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Hari Ini, Shin Tae-yong Cemaskan Lini Belakang

Saat Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada playoff Olimpiade Paris 2024, Rizky Ridho dan Justin Hubner tak bisa dimainkan.

Baca Selengkapnya