MA dan Kekacauan Hukum

Penulis

Selasa, 3 Maret 2015 01:50 WIB

Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan terjadinya kekisruhan hukum karena diterimanya tuntutan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, calon Kepala Polri terpilih ini menuntut pengadilan membatalkan status tersangka kasus korupsi yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang terjadi kemudian, ketika pengadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan, tersangka lain terpicu mengajukan gugatan serupa. Tercatat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin, langsung mengajukan tuntutan yang sama.

Sebenarnya Mahkamah Agung bisa mencegah kekacauan hukum ini. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek yang bisa dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, materi yang bisa dipraperadilankan adalah ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Agar kekacauan hukum tidak berlanjut, MA sebagai lembaga hukum tertinggi harus memanggil dan memeriksa hakim Sarpin. Mahkamah tak perlu menunggu hasil penyelidikan Komisi Yudisial yang sedang berlangsung. MA perlu memastikan tidak ada permainan dalam putusan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

Jika gugatan-gugatan atas status tersangka terus berlanjut, pukulan terkeras terjadi pada proses pemberantasan korupsi. Hasil kerja keras penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pupus, bahkan sebelum sampai ke sidang pengadilan. Belum lagi dampak lain yang ditimbulkan, yaitu pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

Advertising
Advertising

Kita bisa menyaksikan, setelah gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima, aksi pelemahan terhadap KPK seolah mendapat legitimasi. Pemimpin Komisi satu per satu dipreteli, berlanjut pada para penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi ini. Setelah wakil ketua Bambang Widjojanto dan ketua Abraham Samad, giliran penyidik senior Novel Baswedan yang menangani kasus Budi Gunawan menjadi tersangka kasus yang terjadi pada 2004.

Dengan kewenangannya, Mahkamah Agung bisa mencegah upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi ini. Meskipun sesuai dengan Pasal 45 KUHAP, putusan praperadilan tidak bisa dimintakan banding atau kasasi, Mahkamah bisa membuat penafsiran yang lebih luas. Ini pernah terjadi pada kasus praperadilan Newmont pada 2005. Ketika itu, pemohon yang menjadi tersangka mengajukan praperadilan, lalu ditolak. Tersangka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terobosan yang dilakukan Mahkamah adalah memutuskan menerima permohonan itu.

Dalam kasus Budi Gunawan, kesalahan sudah terjadi sejak awal, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pengajuan gugatan status tersangka. Tugas Mahkamah Agung adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang. KPK seharusnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, dan Mahkamah Agung bisa mengoreksi dengan menerima permohonan KPK.

Berita terkait

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

20 menit lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

20 menit lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

1 jam lalu

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.

Baca Selengkapnya

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

2 jam lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

2 jam lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

3 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

5 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

5 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya