Menata Ulang Siaran Digital

Penulis

Rabu, 11 Maret 2015 21:59 WIB

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Televisi Digital merupakan momentum yang tepat untuk menata ulang pemakaian kanal frekuensi digital. Putusan itu memberi pelajaran bagi pemerintah bahwa tata kelola frekuensi publik mesti dilaksanakan melalui persiapan matang.

Sikap tergesa-gesa pemerintah dalam merencanakan digitalisasi siaran televisi sudah terlihat sejak awal. Peraturan Menteri No. 22/2011 yang dikeluarkan pada era Menteri Tifatul Sembiring itu tidak memiliki payung hukum karena Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, yang menjadi landasan kebijakan tersebut, belum mengatur tata kelola televisi digital.

Di tengah regulasi yang belum pasti, pemerintah menetapkan 33 perusahaan sebagai pemenang tender penyelenggaraan multipleksing. Salah satu tugas mereka: membangun stasiun pemancar dan menyewakan kanal frekuensi digital kepada lembaga penyiaran lainnya. Ironisnya, aturan dan biaya sewa frekuensi ini tidak jelas.

Pemenang tender juga didominasi para konglomerat media. Mereka inilah yang bertahun-tahun menyalahgunakan frekuensi analog untuk kepentingan mereka. Terpilihnya perusahaan televisi swasta itu melenceng dari semangat awal digitalisasi siaran yang justru ingin memberikan akses pemakaian frekuensi bagi lembaga penyiaran hingga ke tingkat lokal dan komunitas.

Putusan PTUN yang membatalkan penyelenggaraan siaran digital ini layak mendapat sokongan karena memang bukan zamannya lagi segelintir perusahaan menguasai frekuensi publik seperti yang terjadi di masa silam. Kini pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Penyiaran. Hal ini penting untuk memastikan ketentuan tentang siaran televisi digital diatur dengan jelas dalam undang-undang. Payung hukum diperlukan agar kebijakan digitalisasi tidak putus di tengah jalan.

Advertising
Advertising

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara selanjutnya harus memastikan penyelenggaraan multipleksing tidak diserahkan kepada perusahaan media. Di beberapa negara yang sudah mengembangkan siaran digital, penyelenggaraan multipleksing diberikan kepada perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan infrastruktur. Hal ini, misalnya, terjadi di Australia saat negeri itu pada 2003 melakukan migrasi dari sistem analog ke digital.

Migrasi siaran analog ke teknologi digital penting dilakukan karena berpotensi menumbuhkan diversifikasi program siaran. Pada siaran digital, satu kanal bisa digunakan enam hingga 12 kanal program siaran. Pemerintah bisa menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dengan mengatur komposisi format siaran dan segmentasi setiap kanal program.

Kementerian Komunikasi juga mesti memastikan distribusi kanal digital dilakukan secara transparan. Langkah ini untuk mendorong munculnya keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran (diversity of ownership) yang pada akhirnya menciptakan kompetisi untuk menghasilkan siaran yang berkualitas. ***

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

5 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

11 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

11 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

13 menit lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

15 menit lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

Tim bulu tangkis Indonesia menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Thomas 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

16 menit lalu

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

Tim bola voli putri Bandung Bjb Tandamata mengalahkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27) pada Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

19 menit lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 menit lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya