Standar Ganda Praperadilan

Penulis

Kamis, 12 Maret 2015 23:26 WIB

Putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto semakin menunjukkan adanya standar ganda dalam penanganan kasus praperadilan. Bertolak belakang dengan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kali ini hakim menolak secara tegas penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Kasus di Purwokerto memang mirip kasus Budi Gunawan. Seorang tersangka korupsi bernama Mukti Ali juga mengajukan permohonan pembatalan statusnya sebagai tersangka. Bedanya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Adapun Budi dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier di Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Polri.

Permohonan Budi Gunawan akhirnya dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini kemudian menimbulkan kontroversi. Sedangkan nasib Mukti Ali dalam sidang yang digelar di PN Purwokerto, Jawa Tengah, berbeda. Hakim Kristanto yang mengadilinya menyatakan secara tegas dan jelas: penetapan tersangka tidak bisa digugat lewat praperadilan.

Kristanto mengutip Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Kitab undang-undang itu tidak memasukkan status tersangka sebagai obyek praperadilan. Putusan Kristanto seolah meluruskan lagi penerapan aturan praperadilan.

Obyek praperadilan sempat menjadi kabur setelah hakim Sarpin mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Padahal gugatan Budi jelas menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka, hal yang tidak diatur dalam KUHAP. Idealnya, penghapusan status tersangka memang hanya bisa dilakukan di pengadilan atau oleh penegak hukum sendiri lewat penghentian perkara, dan bukan oleh praperadilan. Jika semua tersangka bisa menggugat lewat praperadilan, betapa kacau proses penegakan hukum.

Itulah yang perlu dibenahi oleh Mahkamah Agung. Lembaga ini tidak boleh pula membiarkan adanya standar ganda dalam penerapan hukum. Permohonan Budi Gunawan dikabulkan, tapi permohonan Mukti Ali ditolak. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA harus memeriksanya untuk mengetahui kesalahan dalam penerapan hukum. Yang paling mungkin dilakukan adalah menurunkan tim investigasi untuk meneliti dugaan penyimpangan yang dilakukan Sarpin. Proses ini bisa sejalan dengan penyelidikan yang tengah digelar Komisi Yudisial soal kemungkinan terjadinya pelanggaran etika.

Advertising
Advertising

Upaya MA meluruskan penerapan hukum yang keliru akan lebih mudah bila Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Budi Gunawan. Putusan praperadilan di Purwokerto merupakan salah satu contoh penerapan aturan yang benar. Tidaklah bijak KPK bersikap menyerah dan membiarkan penerapan hukum yang keliru dalam kasus Budi Gunawan.

Berita terkait

Nasib 2 Film Mendiang Lee Sun Kyun yang Belum Dirilis, Distributor Angkat Bicara

1 menit lalu

Nasib 2 Film Mendiang Lee Sun Kyun yang Belum Dirilis, Distributor Angkat Bicara

Distributor film Korea Selatan menghadapi dilema atas karya-karya mendiang Lee Sun Kyun yang sampai saat ini belum dirilis.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

13 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

Laga timnas putri Korea Utara U-17 lawan Korea Selatan menjadi laga pembuka Piala Asia Putri U-17, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 menit lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

17 menit lalu

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

Universidade Dili Timor Leste menandatangani MoU dengan Universitas Jember soal KKN tematik internasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

20 menit lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

25 menit lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

27 menit lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

33 menit lalu

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

Brussels sedang berupaya menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap Israel, kata wakil perdana menteri Belgia

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

33 menit lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

45 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya