Tragedi Hukum Asyani

Penulis

Selasa, 17 Maret 2015 22:44 WIB

Hukum bisa diberlakukan sangat tegas untuk menyeret orang-orang kecil. Seorang nenek berusia 63 tahun sambil bercucuran air mata sampai perlu bersimpuh di lantai Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, untuk memohon ampun kepada majelis hakim. Ia menolak dakwaan mencuri kayu di lahan milik Perhutani. Asyani, janda tua malang itu, berkeras bahwa kayu jati tersebut adalah tebangan enam tahun silam dari rumah lamanya di luar area Perhutani.

Asyani merupakan bagian dari kelompok masyarakat paling lemah, yang sering kali menjadi korban "penegakan hukum". Ia tak punya daya di hadapan Perhutani, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang menuduhnya telah mencuri. Tragis, sang nenek segera ditahan meski banyak saksi menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak bersalah. Nasibnya barangkali semakin tak menentu bila media massa tak memajang fotonya bersimpuh di hadapan majelis hakim. Rasa keadilan publik teriris-iris melihat peristiwa itu.

Sangat disesalkan, ini bukan pertama kali mereka yang dituduh mencuri karena "perut lapar" disidangkan. Nenek Minah dihukum percobaan karena dituduh mencuri tiga butir kakao di Purwokerto, Jawa Tengah. Kakek Rawi dihukum hampir 3 bulan penjara dengan dakwaan mencuri 50 gram merica di Sinjai, Sulawesi Selatan. Lalu dua nelayan diadili karena disangka mencuri empat ekor udang di Pandeglang, Banten. Asyani adalah mereka, mereka adalah Asyani.

Pencurian, bila terbukti, jelas merupakan kesalahan. Tapi semestinya tak semua pelakunya harus dikenai pasal-pasal pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan dengan "terpaksa" dibebaskan dari hukuman. Di sini, semestinya polisi memiliki diskresi untuk tidak menahan sang nenek, umpamanya dengan pertimbangan kemanusiaan dan kadar kesalahan yang ringan-itu pun belum terbukti.

Sangat mengherankan, polisi menjerat Asyani dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara. Padahal ia hanya menyimpan beberapa lembar papan kayu jati. Bandingkan dengan kasus banyaknya penebangan liar secara masif dan lolos dari tangan penegak hukum.

Advertising
Advertising

Yang lebih tragis, menurut banyak saksi, kayu jati yang dipersoalkan itu berasal dari kebun Asyani, yang telah ia jual untuk biaya perawatan sang suami. Polisi seakan tak menggubris kesaksian ini, dan malah menerapkan hukum secara "serampangan" dengan menahan nenek empat cucu itu. Meskipun ancaman hukuman untuk "kejahatan" ini 5 tahun penjara, polisi seharusnya memiliki pertimbangan lain untuk tidak memakai kewenangannya secara maksimum. Kejaksaan pun setali tiga uang, tak mengupayakan pertimbangan lain kecuali meneruskan kasus Asyani ke pengadilan.

Majelis hakim harus memutus perkara ini seadil-adilnya. Kalaupun terbukti bersalah, hukuman percobaan sangat pantas baginya. Menghukum orang-orang kecil yang lapar, dengan kejahatan "remeh-temeh", semakin menegaskan: hukum kita tajam hanya untuk si kecil tanpa daya.

Berita terkait

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

17 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

23 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

27 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

37 menit lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

38 menit lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

39 menit lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

45 menit lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

53 menit lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

53 menit lalu

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

Wisatawan bisa menjelajahi desa dengan perahu, mencicipi masakan Belanda, atau sekadar menikmati suasana damai yang tak terlupakan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

53 menit lalu

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

Top 3 dunia, di urutan pertama berita tentang Pemerintah Israel yang bersikukuh akan menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya