Teror untuk Komnas HAM

Penulis

Rabu, 18 Maret 2015 23:34 WIB

Somasi yang berlanjut ke pelaporan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya bisa disebut "teror" di jalur hukum. Apalagi, sebelum somasi melayang, Komnas HAM menerima ancaman melalui telepon. Penelepon yang mengaku sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal Polri meminta Komnas HAM mencabut pernyataan soal pelanggaran hak asasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Siapa penelepon itu, belum terungkap. Tapi langkah 12 penyidik Bareskrim melaporkan Komnas HAM seperti memperjelas bayangan teror yang sebelumnya samar-samar. Kini, sulit dibantah bahwa Komnas HAM menerima "teror" lantaran mempersoalkan penangkapan Bambang Widjojanto serta kriminalisasi terhadap pimpinan KPK lainnya.

Klaim tim pengacara penyidik bahwa Komnas HAM hanya boleh melaporkan temuannya kepada pimpinan Bareskrim jelas mengada-ada. Kalau saja penjelasan Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti bisa dipercaya, operasi penangkapan Bambang Widjojanto bahkan tak dilaporkan lebih dulu oleh Bareskrim ke pimpinan Polri. Jadi, tak logis bila Komnas HAM harus melaporkan temuan mereka ke pimpinan Bareskrim.

Tuduhan penyidik Bareskrim bahwa Komnas HAM melanggar undang-undang karena membuka temuan ke media juga susah diterima akal sehat. Langkah Komnas HAM itu justru pertanggungjawaban kepada publik.

Upaya Komnas HAM mengungkap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK jauh dari kriteria memfitnah atau menista seperti tuduhan pelapor yang memakai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di luar gedung Komnas HAM pun teramat banyak orang yang mengecam cara kerja polisi. Betapa tidak, Bambang ditangkap kawanan polisi bersenjata laras panjang, lalu diborgol laksana teroris, disaksikan anaknya.

Advertising
Advertising

Permintaan penyidik Bareskrim agar komisioner Komnas HAM dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun perlu diwaspadai. Ancaman hukuman maksimum pasal ini 10 tahun penjara. Dengan dalih ancaman hukuman di atas 5 tahun, penyidik Polda Metro sewaktu-waktu bisa saja menahan komisioner Komnas HAM. Jadi, dengan pasal itu, sekali tepuk polisi bisa membuat Komnas HAM lumpuh layuh.

Klarifikasi Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti bahwa laporan itu bukan atas nama lembaga kepolisian jelas tidak memadai. Sebagai pemimpin tertinggi Polri saat ini, Badrodin punya otoritas untuk memerintahkan penyidik Bareskrim mencabut laporan mereka. Bila Badrodin tak mengeluarkan perintah itu, kedatangan dan klarifikasi dia di kantor Komnas HAM pekan lalu hanya dianggap basa-basi.

Lain cerita bila perintah Badrodin pun kini tak digubris lagi oleh penyidik dan pimpinan Bareskrim. Bila itu benar-benar terjadi, Presiden Joko Widodo-lah yang harus turun tangan. Presiden tak boleh membiarkan Komnas HAM lumpuh. Ingat, Pasal 28 I (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan pemegang tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah negara, terutama pemerintah (baca: kepala pemerintah).

Berita terkait

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

2 menit lalu

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.

Baca Selengkapnya

Profil David Raya, Kiper Arsenal yang Raih Sarung Tangan Emas Liga Inggris

7 menit lalu

Profil David Raya, Kiper Arsenal yang Raih Sarung Tangan Emas Liga Inggris

Penampilan Arsenal yang moncer musim ini tak lepas dari kontribusi David Raya, kiper yang baru mendapat penghargaan sarung tangan emas

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

9 menit lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

14 menit lalu

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

Aksi ini terinspirasi dari gerakan demonstrasi masif dan berskala besar yang dilakukan para mahasiswa di AS, Eropa, dan sejumlah negara lain.

Baca Selengkapnya

Sinopsis dan Filmografi Pemain Trigger Warning, Film Thriller Hollywood Garapan Mouly Surya

17 menit lalu

Sinopsis dan Filmografi Pemain Trigger Warning, Film Thriller Hollywood Garapan Mouly Surya

Trigger Warning dijadwalkan tayang pada Jumat 21 Juni 2024. Film ini merupakan garapan sutradara asal Indonesia, Mouly Surya.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan

17 menit lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 6 - 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

21 menit lalu

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

Bayer Leverkusen akan menjamu AS Roma dengan keunggulan agregat 2-0 pada laga leg kedua semifinal Liga Europa pada Kamis waktu setempat, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

24 menit lalu

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Arab Saudi, Maroko dan Mesir kompak menyerukan gencatan senjata dalam perang Gaza di KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-15

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

28 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

30 menit lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya