Permintaan Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar lembaga ini terlibat dalam penyelamatan sumber daya alam sudah tepat. Sebagai lembaga yang diberi tugas mencegah dan memberantas korupsi, KPK memang mesti juga menaruh perhatian pada sektor ini.
Presiden telah mencanangkan program penyelamatan sumber daya alam untuk bidang kelautan, kehutanan, dan perkebunan. Bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, program ini dituangkan lewat nota kesepahaman yang ditandatangani KPK bersama 29 kementerian, sejumlah lembaga negara, dan 12 provinsi, di Istana Negara kemarin. Inti gerakan: mengatur dan mengelola sumber daya alam agar tetap terjaga, memberi manfaat untuk rakyat, dan tidak terjadi "kebocoran" dalam pengelolaannya.
Selama berpuluh-puluh tahun kekayaan alam kita digerus dan dirampok mereka yang memiliki jaringan kekuasaan dan uang. Kongkalikong antara pengusaha dan pejabat yang memiliki wewenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan, misalnya, terjadi di mana-mana. Yang kemudian muncul di depan mata kita: hutan gundul habis ditebangi, daratan bolong-bolong dikeruk sumber daya alamnya, sementara masyarakat di tempat itu tetap miskin.
Keruwetan dalam pengelolaan sumber daya alam makin bertambah mengingat sampai kini masih terjadi tumpang-tindih dalam pengeluaran izin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus, KPK sudah menangkap sejumlah pejabat yang melakukan korupsi berkaitan dengan perizinan pengusahaan sumber daya alam.
Kebobrokan pengelolaan itulah yang kini akan dibenahi. Komisi antirasuah diharapkan bisa menjalankan perannya dalam mencegah korupsi di sektor ini. Apalagi kerugian negara akibat penyelewengan pengelolaan sumber daya alam sangat besar. Menurut kajian KPK, pada 2012 saja potensi negara kehilangan pajak dari sektor mineral dan batu bara sekitar Rp 28,5 triliun. Adapun dari sektor kehutanan mencapai Rp 15,9 triliun. Itu di luar kerugian akibat pembalakan liar, yang per tahun sekitar Rp 35 triliun.
Kendati demikian, tentu bukan hanya pencegahan yang diharapkan dilakukan KPK. Komisi, walau ikut meneken nota kesepakatan, harus tetap melakukan penegakan hukum, menindak siapa pun yang diduga melakukan kejahatan yang berkaitan dengan sumber alam.
Karena itulah, walau Kepolisian dan Kejaksaan ikut menandatangani nota kesepahaman-sedangkan KPK, seperti diutarakan Presiden, diminta aktif dalam pencegahan-kejahatan sumber daya alam tak boleh hanya ditangani polisi atau jaksa. KPK harus tetap terlibat melakukan penegakan hukum. Aturan "main" dalam hal ini tetap dikembalikan ke undang-undang. Yakni, jika sebuah kasus korupsi sudah ditangani KPK, institusi lain tak perlu "masuk". Kita berharap pimpinan dan pelaksana tugas KPK berani berada di garis depan membasmi para mafia hutan, laut, dan perkebunan.