Menunda Pelantikan Tersangka

Penulis

Senin, 23 Maret 2015 22:06 WIB

Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan calon kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka korupsi sepatutnya didukung. Pemerintah sebaiknya tidak mempersoalkan jika komisi itu kelak memberlakukan keputusan tersebut.

Rencana penangguhan pelantikan tersangka itu disampaikan Rabu pekan lalu dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Aturan itu akan diberlakukan pada pemilihan kepala daerah yang bakal digelar serentak mulai akhir tahun ini. Di situ disebutkan bahwa penundaan pelantikan dilakukan hingga keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penundaan pelantikan kepala daerah berstatus tersangka korupsi itu sesuai dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa, dan karena itu, untuk menghadapinya, diperlukan perlakuan yang juga luar biasa.

Selama ini, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah belum mengatur hal itu. Kementerian Dalam Negeri pun melantik sejumlah calon kepala daerah terpilih dalam status tersangka walau kemudian langsung menonaktifkannya. Hambit Bintih, misalnya, dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meski sedang berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Status tersangka calon kepala daerah terpilih bisa dipastikan akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Meski belum dinyatakan bersalah, mereka harus menjalani pemeriksaan, menghadiri persidangan, dan kemudian menghadapi vonis hakim. Apalagi bila sang calon kepala daerah terpilih kemudian juga dimasukkan ke tahanan.

Advertising
Advertising

Pentingnya penundaan pelantikan calon kepala daerah berstatus tersangka juga bisa didasarkan pada hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut penelitian yang dilakukan pada 2005-2012, calon kepala daerah yang pernah dilaporkan ke lembaga itu ternyata memiliki perilaku koruptif setelah dilantik. Mereka disebutkan cenderung membangun mafia birokrasi selama memimpin.

Aturan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum itu memang tidak akan gampang diterima. Sebab, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru diperbarui Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyatakan kepala daerah diberhentikan setelah status hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, perlakuan yang sama sebenarnya sudah dijalankan pada pemilihan anggota badan legislatif 2014. Ketika itu, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pelantikan lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditunda karena berstatus tersangka korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui usulan itu. Kementerian Dalam Negeri semestinya mengikuti contoh baik itu bila kelak Komisi Pemilihan Umum mengusulkan hal yang sama untuk calon kepala daerah terpilih.

Dewan dan pemerintah perlu memasukkan aturan itu ke dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Pertumbuhan" jumlah bupati, wali kota, atau gubernur tersangka korupsi harus dihentikan. Jika itu tidak dilakukan, "penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi" sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998 menjadi sebatas slogan. *

Berita terkait

Timnas Indonesia Berpotensi Bertemu Kylian Mbappe Jika Lolos Olimpiade Paris 2024

2 menit lalu

Timnas Indonesia Berpotensi Bertemu Kylian Mbappe Jika Lolos Olimpiade Paris 2024

Kylian Mbappe berambisi membela negaranya di ajang kompetisi Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

3 menit lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

4 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

7 menit lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

14 menit lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

17 menit lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

21 menit lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

22 menit lalu

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

Bukan heatwave yang mengancam wilayah Indonesia. Simak hasil kajian tim peneliti BRIN berikut.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

23 menit lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Penting dalam Star Wars: Tales of The Empire

29 menit lalu

Fakta-Fakta Penting dalam Star Wars: Tales of The Empire

Temukan masa lalu Morgan Elsbeth dan nasib Barriss Offee dalam antologi animasi baru, Star Wars:Tales of the Empire.

Baca Selengkapnya