Memblokir Rekening ISIS

Penulis

Rabu, 25 Maret 2015 23:19 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan jangan ragu mengambil langkah pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan gerakan Islamic State of Iraq dan al-Sham (ISIS). Pemblokiran tersebut setidaknya akan membuat mereka, para pemilik rekening, "mati langkah", tak bisa membiayai aktivitas gerakannya di Indonesia.

Sebelumnya, pemblokiran serupa pernah dilakukan Pusat Pelaporan terhadap 328 rekening milik warga Indonesia dan warga asing yang diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban. Kebijakan itu sebenarnya juga merupakan implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1267 Tahun 1999 tentang Al-Qaeda Sanctions.

Seiring dengan munculnya berbagai kelompok berideologi kekerasan dan teror, langkah pemblokiran itu memang harus diperluas ke rekening-rekening lain yang diduga bersangkut-paut dengan terorisme di luar Al-Qaidah. Salah satunya adalah ISIS, gerakan fundamentalis berkedok Islam yang menebar teror dan kekejian.

Pusat Pelaporan tentu punya cara sendiri untuk menelisik rekening-rekening para pendukung aksi teror itu. Payung hukum tindakan pemblokiran cukup jelas: Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini pula yang dijeratkan kepolisian terhadap sekelompok orang yang ditangkap di Bekasi, Sabtu pekan lalu, yang diduga ada hubungannya dengan ISIS.

Jika undang-undang itu benar-benar diaplikasikan, orang tentu akan berpikir seribu kali untuk melanggarnya. Sebab, sanksi hukuman penjara dan dendanya tidak main-main. Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, dan meminjamkan dana untuk terorisme, misalnya, diancam hukuman penjara 15 tahun dan pidana denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman lebih berat dijatuhkan kepada korporasi yang menyokong pendanaan terorisme. Korporasi atau pengendali korporasi tersebut bisa dikenai denda hingga Rp 100 miliar, plus pembekuan kegiatan, pembubaran, pencabutan izin, atau perampasan aset.

Dengan terus berkembangnya dukungan sejumlah warga Indonesia terhadap ISIS, Pusat Pelaporan punya pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Mereka mesti menajamkan penglihatan untuk menelisik dan memelototi transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan gerakan itu. Dalam hal ini, peran aktif penyedia jasa keuangan, seperti bank dan pedagang valuta asing, sangat vital. Mereka mesti segera melapor ke Pusat Pelaporan jika mengetahui ada transaksi mencurigakan. Pemerintah juga jangan ragu memberikan sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi tersebut.

Ketegasan Pusat Pelaporan memblokir 328 rekening milik orang-orang yang diduga sebagai teroris Al-Qaidah, kita tahu, juga berdampak positif bagi Indonesia. Negeri ini, dalam sidang Financial Task Force yang digelar di Paris, akhir bulan lalu, dinyatakan dikeluarkan dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang. Tapi, itu belum cukup. Penebar teror bukan hanya Al-Qaidah. Kini giliran Pusat Pelaporan menelisik dan memblokir rekening-rekening yang berkaitan dengan ISIS. ****

Advertising
Advertising

Berita terkait

6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

3 menit lalu

6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

YouTube telah melakukan pembaruan dengan mirilis sejumlah fitur di seluruh web, seluler, TV, dan YouTube Music sejak 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Shin Tae-yong Tak Bisa Mainkan Jay Idzes dan Ivar Jenner

8 menit lalu

Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Shin Tae-yong Tak Bisa Mainkan Jay Idzes dan Ivar Jenner

Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan hadir kembali pada November 2024, menjamu Jepang dan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

10 menit lalu

Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

Pilkada Jakarta tahun ini dijejali gagasan-gagasan cagub-cawagub seperti samudera biru, atap hIjau, dan pulau utilitas. Siapa yang akan Anda pilih?

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

11 menit lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

12 menit lalu

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres

Baca Selengkapnya

Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

12 menit lalu

Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

Warga Amerika Serikat yang mengklaim total tidak mempercayai media masih tinggi dibanding yang mempercayainya

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

12 menit lalu

Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

Operator jalan tol trans Sumatera, PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Terpeka mulai semalam.

Baca Selengkapnya

Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

13 menit lalu

Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

Ketum NasDem Surya Paloh menyambangi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor Kemhan pada Kamis kemarin. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

15 menit lalu

MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

MPR akan menggelar gladi kotor pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

17 menit lalu

4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

Berikut daftar empat negara dengan jumlah menteri terbanyak tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah warga negara.

Baca Selengkapnya